Tegal, cinews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal menetapkan Kepala Desa (Kades) Lebakgowah tahun 2022/2023 Bima Panji Sakti sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan desa, saat ini tersangka sudah ditahan.
“Dia selaku Kepala Desa Lebakgowah tahun 2022/2023 untuk kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tegal, Yusuf Luqita Danawihardja, Kamis (3/10/2024).
Yusuf menjelaskan dalam perkara itu sudah dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Tegal. Nilai kerugian sekitar Rp 390.000.000, dan atas kegiatan penyidikan itu.
“Sejak Rabu Tersangka dilakukan penahanan Rutan di Lapas Kelas IIB Slawi selama 20 hari ke depan,” jelas Yusuf.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bima sempat menjalani pemeriksaan dengab status saksi. Setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Tegal, dia lantas ditetapkan tersangka dan ditahan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sub Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.