Karyawan Indofarma Menanggapi Soal Rencana Penjualan Aset INAF Untuk Memenuhi Kewajiban ke Karyawan

JAKARTA, cinews.id – Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) PT Indofarma Tbk (INAF) Meidawati menanggapi soal rencana Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menjual aset yang dimiliki PT Indofarma Tbk (INAF) untuk memenuhi kewajiban ke karyawan. Yang diketahui saat ini masih dalam tahap memetakan aset-aset yang dimiliki Indofarma.

Menurut Meidawati, proses penjualan aset membutuhkan proses panjang. Sementara para karyawan yang tak dipenuhi hak-haknya sejak Januari hingga Agustus 2024 membutuhkan gaji untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Bicara penjualan aset ini tidak mudah, dan butuh proses. Sementara kami sudah di titik nadir terbawah, ketika gajian tidak full, tidak terbayarkan. Sedangkan banyak hal-hal yang perlu diurus, untuk makan saja sudah susah,” kata Meidawati kepada wartawan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta dikutip, Selasa (3/9/2024).

Menurut Meidawati, jika Indofarma bisa memastikan penjualan aset diselesaikan dengan cepat, maka tak jadi masalah. Namun, jika memakan waktu lama, Meidawati berharap pemerintah turun tangan untuk membayar hak-hak karyawan Indofarma.

“Kalau pemerintah ini memberikan perhatian khusus bisa mempercepat, kita juga enggak tahu. Tapi harapan kami bicara soal hak-hak kami, yang pertama bisa dibayarkan. Yang kedua gaji bisa dinormalkan, artinya sampai sekarang dari awal tahun kami tidak mendapatkan gaji yang penuh. Dan yang sudah pensiun kan belum dibayarkan juga sudah hampir dua tahun,” tutur Meidawati.

Meidawati mengungkapkan sebanyak 1.100 karyawan Indofarma tak menerima gaji penuh sejak awal tahun. Sementara, ada sekitar 400 eks karyawan yang tak mendapat hak pesangon, pensiunan, hingga santunan kematian.

“50 hingga 90 persen itu yang diterima dari Januari sampai Agustus. Sampai tanggal ini September juga belum gajian. Artinya sejak Januari sampai September kami tak menerima gaji secara full. Ada juga tunjangan-tunjangan yang belum dibayarkan,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan bahwa penyelesaikan kewajiban PT Indofarma Tbk (INAF) ke karyawan akan dipenuhi dari penjualan aset.

Adapun berdasarkan informasi yang dikumpulkan Serikat Pekerja Indofarma (SP Indofarma) ada hak-hak karyawan yang tertunggak mencapai Rp95 miliar. Angka ini mencakup kewajiban ke karyawan Indofarma sebesar Rp65 miliar dan Indofarma Global Medika (IGM) senilai Rp30 miliar.

“Nanti untuk pegawai kita sedang mrnyediakan penjualan aset yang akan kita jual bertahap untuk menyelesaikan isu kepegawaian supaya mendapatkan efisien ke depan,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/9/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights