Daerah  

Dokter Klinik Medika Utama Tangerang Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencabulan

Tangerang, cinews.id – Seorang pria berinisial H (49) mengaku sebagai dokter di Klinik Medika Utama jadi tersangka tindakan pelecehan seksual terhadap wanita berinisial AA, 19. Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap pasiennya itu.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Pelaku dari awalnya saksi kini menjadi tersangka dan saat ini sudah kita tahan,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Selasa (3/9/2024).

Zain menuturkan terkait klinik tempat praktik pelaku izin beroperasinya telah habis beberapa tahun lalu. Sedangkan korban pelecehan tersebut saat ini dalam pendampingan unit PPA Polres Metro Tangerang Kota.

“Klinik Medika Utama izin beroperasinya sudah mati sejak 2022. Korban dalam pendampingan unit PPA saat ini, guna menghilangkan trauma yang telah didapatkannya,” jelasnya.

Zain menambahkan pihaknya saat ini telah membuka layanan pengaduan jika terdapat korban lainnya yang telah diperbuat pelaku.

“Saat ini kita sudah membuka layanan pengaduan apabila ada korban lainnya pada saat berobat di klinik tersebut,” ujarnya.

Saat ini, Klinik Medika Utama yang menjadi tempat praktik dokter pelaku pelecehan seksual terhadap wanita berinisial AA, 19, dipasang garis polisi. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero mengatakan, Pemasangan itu untuk mengantisipasi hilangnya alat bukti.

“Klinik Medika Utama di Cipadu, Kota Tangerang telah dipasang garis polisi untuk memudahkan kami penyelidikan lebih lanjut terkait perkara ini. Sehingga tidak ada dari pihak luar yang masuk untuk mengantisipasi hilangnya alat bukti atau hal sebagainya,” ujar David Selasa (3/9/2024).

Menurut David, klinik tersebut telah beroperasi di Cipadu, Kota Tangerang sejak 2020. Polisi telah menyita beberapa barang bukti di klinik tersebut.

“Untuk klinik ini sudah ada sejak 2020, tapi izin beroperasinya mati pada 2022,” katanya.

“Barang bukti yang telah kami sita berupa sertifikat izin dari dokter H ini, kemudian visum korban, dan peralatan perlengkapan medis dari klinik Medika Utama ini,” sambungnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancamannya 12 tahun penjara.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *