Hukum  

KPK Dalami Pembagian Jatah Proyek Penunjukkan Langsung di Pemkot Semarang

Jakarta, cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami pembagian jatah proyek penunjukkan langsung di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang dengan memeriksa Ketua Gapensi Martono pada Jumat, 2 Agustus 2024. Keterangan tersangka itu dikaitkan dengan kasus dugaan rasuah yang diusut, saat ini.

“Yang bersangkutan diperiksa di perkara Semarang, secara umum didalami pengetahuannya terkait pengaturan jatah proyek penunjukkan langsung di Kota Semarang untuk Tahun 2023,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu (3/8/024).

Tessa enggan memerinci proyek penunjukkan langsung yang diulik penyidik. Tapi, kata dia, nilai kontraknya paling besar cuma Rp200 juta.

“Secara normatif kalau penunjukan langsung sebagaimana tadi disampaikan (maksimal harga Rp200 juta), tetapi balik lagi untuk pengadaan yang mana atau penunjukan langsung yg mana masih (diselidiki) ditangani, jadi kita tunggu saja prosesnya,” ujar Tessa.

Selain itu, Martono juga diminta penyidik menjelaskan aliran sejumlah pemberian dari pihak swasta kepada para tersangka dalam kasus ini. Tessa enggan memerinci nama-nama dalam transaksi yang diulik tersebut.

“Serta didalami pengetahuannya terkait pemberian dari pihak swasta kepada tersangka yang lain, jadi, secara umum seperti itu,” ucap Tessa.

KPK secara maraton menggeledah 66 lokasi terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Penyidik mengambil dokumen, barang bukti elektronik, sampai Rp1 miliar dan EUR9.650.

Ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang. Perkaranya yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.

KPK sejatinya ogah membeberkan nama tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *