Hukum  

Polsek Metro Gambir Menangkap Lima Orang Tersangka Pengedar Uang Dollar Palsu Milik WNA Nigeria

JAKARTA, cinews.id – Lima orang tersangka peredaran uang Dollar (USD) palsu di kawasan ring 1 Gambir, Jakarta Pusat berhasil ditangkap polisi. Kelima tersangka diketahui berinisial HTS, (40), SD (42), AW (34), MAW (27), dan BH (51).

Kapolsek Metro Gambir Kompol Jamalinus Nababan mengatakan, terbongkarnya kasus pemalsuan uang tersebut bermula ketika pengelola hotel di kawasan Gambir menemukan tas berisi gepokan uang Dollar dari dalam kamar nomor 637 pada (26/5/2024) sekira pukul 14.00 WIB.

Pengelola hotel pun segera melaporkan penemuannya ke Polsek Metro Gambir. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata uang palsu tersebut milik seorang tamu berinisial AW yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Nigeria.

Uang Dollar palsu tersebut tertinggal di dalam laci lemari.

“Kita melakukan pengecekan keaslian dari uang Dollar tersebut ternyata diketahui bahwa uang tersebut adalah palsu,” ujar Kompol Jamalinus kepada wartawan, Senin, 3 Juni.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan lokasi keberadaan AW.

“Pada hari Senin tanggal 27 Mei pelaku inisial AW berada di apartemen kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Kemudian kita bergerak ke sana dan berhasil mengamankan 3 orang di apartemen tersebut,” ujarnya.

Tiga pelaku yang diamankan yakni masing-masing berinisial AW, BH, dan MAW. Dari penangkapan tiga tersangka, kemudian polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lain yakni HTS dan SD.

Keduanya ditangkap di apartemen kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Dari tangan keduanya, polisi menyita amplop coklat berisi 49 lembar black Dollar, kantong plastik hitam berisi 127 lembar uang Dollar, dan kantong plastik putih berisi 1.364 lembar uang Dollar yang diduga palsu.

Jamalinus mengungkapkan, jika di rupiahkan uang Dollar palsu tersebut bernilai sekitar Rp 300 juta. Tersangka dijerat Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *