JAKARTA – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap empat pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, total barang bukti sebanyak 5.147 gram sabu.
“Untuk pengungkapan kasus LP/11/III/2024/Sek.Tbr, tanggal 30 Maret 2024 dengan barang bukti disita 2.040 gram sabu dari tangan tersangka RH dan VM, kasus ungkap kedua LP/A/43/IV/2024/SPKT Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya, tanggal 22 April 2024 barang bukti disita 3,107 gram sabu dari tangan IS dan FD,” kata Syahduddi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/5/2024).
Syahduddi menuturkan, untuk tersangka RH dan VH berhasil diungkap Polsek Tambora, para pelaku ditangkap di Jalan Anggrek Rosliana Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah Jakarta Jakarta Barat, pada tanggal 30 maret 2024
“Dari tangan kedua pelaku RH dan VH petugas amankan 11 paket sabu seberat 2.040 gram,” katanya.
Sedangkan untuk kasus yang diungkap Polres, lanjut Syahduddi, berhasil menangkap dua tersangka IS dan FD.
Dari hasil surveillance, mereka ditangkap di Stasiun Pasar Turi Surabaya, Jawa Timur.
“Kedua laporan tersebut berkat dari pendalaman informasi warga. Yang untuk IS dan FD ditangkap setelah anggota mengintai pelaku berpindah-pindah hotel di wilayah Gambir Jakpus, lalu ke Stasiun Gambir dilanjutkan ke Stasiun Pasar Turi setelah itu langsung ditangkap tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Bagi para keempat tersangka ini, lanjut Syahduddi, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati dengan pidana denda minimal Rp 800 juta atau maksimal Rp 8 miliar.
“Dalam kasus ini kami himbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba dan laporkan ke pihak berwenang apabila mengetahui ada pelaku penyalahguna Narkotika akan ditindak tegas sesuai perundang-undangan yang ada,” tutupnya.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.