JAKARTA -Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (Satgas SIRI) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil menangkap Sudirman (41 tahun) buron (DPO) kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Ritel dari Tahun 2017-2018 pada BRI Ujung Batu, Riau. Penangkapan dilakukan di Jalan Simpang Baru, Tampan, Pekanbaru, Riau pada, Kamis (2/5/2024) pukul 18.45 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Sudirman adalah terdakwa yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu berdasarkan permohonan dari Kejaksaan Tinggi Riau.
“Saat diamankan, terdakwa Sudirman berusaha melarikan diri dan bersikap tidak kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan sedikit kendala. Namun, Tim Satgas SIRI dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau berhasil mengamankannya,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat (3/5/2024).
Ketut menuturkan sebelum ditangkap, DPO terdeteksi di Kota Batam menuju Kota Pekanbaru, Riau. Kemudian, sekitar pukul 18.45 WIB, DPO tepantau sedang melaksanakan salat maghrib di Masjid Riyadhul Jannah di Jalan Simpang baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau.
“Setelah itu, tim melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan,” ungkap Ketut.
Setelah ditangkap, terdakwa Sudirman diserahkan ke Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Melalui program Tabur Kejaksaan. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sudirman diancam dengan pidana dakwaan Primer Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp500.000.000 subsider lima bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp7.206.195.700.
Ketut mengatakan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung disebut juga mengimbau kepada seluruh buronan Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.