JAKARTA – Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal membenarkan adanya sejumlah anggota polisi yang diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Total ada enam orang.
“Iya (benar, ada 6 anggota polisi di Jakarta Selatan disanksi PTDH),” kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat (3/5/2024).
Ia mengatakan enam anggota itu diberhentikan lantaran terlibat kasus narkoba. Selain itu, ada pula yang meninggalkan dinas atau desersi.
“Kasus pengedar dan pengguna narkoba juga desersi tidak masuk kerja,” kata dia.
Adapun, enam anggota itu berinisial Aipda GAS, Bripka SN, Brigadir HK, Briptu MI, Aipda LF, Bripda BA, yang terdiri dari anggota Polsek dan Polres Metro Jakarta Selatan.
“Ada yang anggota polres (Metro Jakarta Selatan), juga polsek (di Jakarta Selatan),” tuturnya.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.