JAKARTA – Agenda Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hari ini, Rabu, 3 April 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurut keterangan yang disampaikan pihak termohon yaitu KPU, pihaknya menghadirkan tiga saksi dan ahli. Satu ahli dan dua saksi. Sementara Bawaslu menghadirkan sembilan saksi dan ahli yang terdiri dari dua ahli dan tujuh saksi.
Dua saksi KPU yakni Yudhistira Dwi Wardana Asnar dan Andre Putra Hermawan. Satu ahli yang dihadirkan ialah Prof. Dr. Ir. Marsudi Wahyu Kisworo.
Sementara saksi yang dihadirkan Bawaslu berasal dari unsur tenaga ahli dan komisioner Bawaslu provinsi. Tujuh saksi itu yakni Iji Jaelani, Hari Dermanto, Nur Kholiq, Sakhroji, Zacky M Zamzam, Umi Illiyina dan Badrul Munir.
Ahli yang dihadirkan Bawaslu ialah Prof. Dr. Muhammad Alhamid, S.I.P., M.Si. Seorang Guru Besar Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Sosial Universitas Hassanudin atau Ketua Bawaslu RI Periode 2012-2017.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.