Penghitungan Sanksi Denda Penghentian Penyidikan Terhadap Wajib Pajak

Ilustrasi.

Jakarta, CINEWS.ID – Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) merupakan pondasi bagi seluruh sistem perpajakan di Indonesia. Di dalam KUP, tercantum berbagai aturan dasar yang mengatur hak dan kewajiban bagi para wajib pajak, tata cara pemungutan pajak hingga sanksi atas pelanggaran pajak.

Selain dari sanksi, wajib pajak atau tersangka berhak untuk mengajukan penghentian penyidikan. Penyidikan tindak pidana pajak akan dihentikan bila wajib pajak atau tersangka melunasi kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi denda sesuai dengan Pasal 44B ayat (2) UU KUP.

Sanksi denda penghentian penyidikan harus dilunasi secara proporsional sesuai dengan proporsi yang menjadi beban masing-masing wajib pajak atau tersangka.

Penghitungan sanksi denda penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP dilakukan secara proporsional dalam hal tindak pidana pajak dilakukan oleh lebih dari 1 wajib pajak atau tersangka.

“Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh lebih dari 1 wajib pajak atau tersangka, jumlah yang harus dilunasi, dihitung sesuai dengan proporsi yang menjadi beban masing-masing wajib pajak atau tersangka,” bunyi Pasal 25 ayat (1) PMK 17/2025 dikutip CINEWS.ID, Senin (3/3/2025).

Proporsi dihitung dengan mempertimbangkan kontribusi terhadap kerugian yang ditimbulkan berdasarkan alat bukti yang diterima, manfaat yang diterima wajib pajak atau tersangka, derajat kesalahan dan perbuatan, serta pertimbangan lainnya yang dapat menggambarkan peran wajib pajak atau tersangka dalam tindak pidana pajak.

Dalam proses penyidikan, masing-masing tersangka berhak mengajukan permohonan penghentian penyidikan untuk dirinya sendiri. Setelah permohonan penghentian penyidikan diajukan, tersangka dapat melakukan pelunasan sesuai dengan proporsinya sendiri.

Permohonan penghentian penyidikan oleh masing-masing tersangka dapat diajukan tanpa menunggu pemulihan kerugian pada pendapatan negara secara keseluruhan.

Penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 UU KUP dihentikan bila wajib pajak atau tersangka melunasi kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi denda sebesar 100%.

Kemudian, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 UU KUP dihentikan bila wajib pajak atau tersangka melunasi kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi denda sebesar 300%.

Lebih lanjut, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 39A UU KUP dihentikan jika wajib pajak atau tersangka melunasi jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti potong, atau bukti setoran pajak ditambah sanksi denda sebesar 400%.