Jakarta, CINEWS.ID – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda dua sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada hari ini Senin (3/3/2025), alasannya tim biro hukum masih perlu waktu menyiapkan materi yang dibutuhkan.
Diketahui, kubu Hasto kembali mengajukan dua gugatan praperadilan secara terpisah setelah kalah melawan KPK beberapa waktu lalu. Langkah ini dilakukan karena dia tak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
“KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK kepada hakim karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi,” kata Tessa kepada wartawan dalam keterangannya, Senin (3/3/2025)
Adapun Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel menyebut sidang perdana praperadilan Hasto digelar pukul 09.00 WIB. Perkara yang teregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan digelar di ruang sidang 01.
Sementara perkara dengan 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan digelar di ruang sidang 06.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.
Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
Kekinian, Hasto sudah ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK sejak Kamis, 20 Februari lalu. Upaya paksa ini bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
Sementara Donny Tri Istiqomah belum ditahan. Tapi, penyidik sudah memeriksanya pada 3 Februari lalu.