Jakarta, CINEWS.ID – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari meminta BPJS Ketenagakerjaan mempersiapkan dana pencairan bagi ribuan eks pegawai PT Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebab, perusahaan tekstil tersebut resmi tutup pada 1 Maret 2025.
“Kami komisi IX DPR RI meminta BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan dana untuk ribuan karyawan PT Sritex yang terkena PHK akibat PT Sritex itu berhenti beroperasi,” kata Putih dalam keterangan tertulis, Senin (3/3/2025).
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra itu menyebut terdapat dua program dana BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicairkan untuk eks pegawai Sritex. Yakni, program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Bagi karyawan yang terkena PHK, program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bisa dicairkan,” jelasnya.
Menurut Putih, pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan akan menolong ribuan eks karyawan PT Sritex yang terkena PHK. Dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk berusaha.
“Manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan bisa digunakan untuk membuat usaha atau keperluan hidup sambil mencari pekerjaan baru,” sebut dia.
Putih meminta pula BPJS Ketenagakerjaan segera memberi pengumuman waktu pencairan dana mantan karyawan PT Sritex bisa dicairkan. Menurut dia, hal itu harus dilakukan untuk memberikan ketenangan.
“Kepastian kapan dana BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan akan memberikan ketenangan bagi eks karyawan PT Sritex itu dan situasi yang kondusif,” ujar dia.
Dia menegaskan kesiapan dana BPJS Ketenagakerjaan itu tidak hanya untuk PHK di PT Sritex. Langkah serupa juga harus dilakukan untuk perusahaan lainnya.
“Ya, kami meminta pula BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan dana untuk karyawan terkena PHK di PT-PT lain juga seperti PT Sanken Kabupaten Bekasi, PT Yamaha Music, dan lain-lain,” kata dia.