Hunian dan Ruang Kantor Belum Siap, Pemindahan ASN ke IKN Ditunda Lagi

Pembangunan Apartemen ASN di IKN.

JAKARTA, Cinews.id – Melalui surat resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 24 Januari 2025, Pemerintah secara resmi menunda pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Januari 2025.

Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa penundaan ini disebabkan oleh dua faktor utama.

Pertama, masih berlangsungnya proses konsolidasi internal terkait penataan organisasi dan tata kerja di sejumlah kementerian dan lembaga (K/L).

Kedua, pembangunan gedung perkantoran serta unit hunian ASN di IKN masih mengalami penyesuaian hingga akhir 2024, menyusul perubahan jumlah kementerian dan lembaga yang akan berkantor di ibu kota baru.

“Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami diberitahukan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana surat Menteri PANRB tersebut di atas belum dapat dilaksanakan. Mengenai waktu final pemindahan ASN ke IKN akan diberitahukan kemudian,” demikian tertulis dalam surat bernomor B/380/M.SM.01.00/2025 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Rini Widyantini.

Penundaan ini merupakan hasil koordinasi antara Kementerian PANRB dengan Otorita IKN.

Sebelumnya, melalui surat edaran tertanggal 18 Oktober 2024, pemerintah telah menetapkan bahwa pemindahan ASN akan dimulai pada Januari 2025.

Namun, dengan adanya hambatan dalam kesiapan organisasi dan infrastruktur, rencana tersebut belum dapat direalisasikan.

“Surat pemberitahuan penundaan ini dikirimkan kepada 41 kementerian dan lembaga, termasuk kementerian koordinator, kementerian teknis, serta beberapa lembaga negara. Kepala Bidang Komunikasi Publik Kementerian PANRB, Elfansuri, membenarkan keberadaan surat tersebut. “Confirmed,” jelas Rini..