Tahun 2025 Pemerintah Resmi Menaikkan Harga Rokok dan Vape, Ini Rinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, Cinews.id – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan kenaikan harga jual eceran rokok pada tahun 2025.

Adapun langkah ini dilakukan untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara.

Dalam beleid tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau tetapi menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk tembakau yang mulai berlaku 1 Januari 2025.

Adapun batasan harga jual eceran per batang atau gram buatan dalam negeri yang diatur Sri Mulyani dalam beleid tersebut antara lain sebagai berikut:

Harga Jual Eceran Rokok Naik per 1 Januari 2025, Ini Rinciannya :

  1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

a. Golongan I paling rendah Rp2.375 per batang atau naik 5,08 persen dengan tarif cukai Rp1.231 per batang

b. Golongan II paling rendah Rp1.485 per batang atau naik 7,6 persen dengan tarif cukai Rp746 per batang

  1. Sigaret Putih Mesin (SPM)

a. Golongan I paling rendah Rp2.495 per batang atau naik 4,8 persen dengan tarif cukai Rp1.336 per batang

b. Golongan II paling rendah Rp1.565 per batang atau naik 6,8 persen dengan tarif cukai Rp794 per batang

  1. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp1.555 per batang sampai dengan Rp2.170 per batang dengan tarif cukai Rp378 per batang

b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp995/batang atau naik 15 persen dengan tarif cukai Rp223 per batang

c. Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp860 atau naik 18,6 persen dengan tarif cukai Rp122 per batang

  1. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

a. Harga jual eceran paling rendah Rp2.375 per batang atau naik 5 persen dengan tarif cukai Rp1.231 per batang

  1. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp950 dengan tarif cukai Rp483 per batang atau masih sama dengan 2024

b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp200 dengan tarif cukai Rp 25 per batang atau masih sama dengan 2024

  1. Jenis Tembakau Iris (TIS)

a. Harga jual paling rendah Rp55-180, tidak berubah dari tahun ini

  1. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

a. Harga jual paling rendah Rp290, tidak berubah dari tahun ini

  1. Jenis Cerutu (CRT)

a. Harga jual paling rendah Rp495 sampai Rp5.500, tidak berubah dari tahun ini.

Sementara itu, pemerintah juga menetapkan batasan HJE untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor, di antaranya:

  1. SKM senilai Rp2.375 per batang atau gram
  2. SPM senilai Rp2.495 per batang atau gram
  3. SKT atau SPT senilai Rp2.171 per batang atau gram
  4. SKTF atau SPTF senilai Rp2.375 per batang atau gram
  5. TIS senilai Rp276 per batang atau gram
  6. KLB senilai Rp290 per batang atau gram
  7. KLM senilai Rp950 per batang atau gram
  8. CRT senilai Rp198.001 per batang atau gram.

Harga Vape

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan yang menetapkan batasan harga jual eceran minimum untuk rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2024 tentang tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya yang mulai berlaku 1 Januari 2025.

Adapun aturan kebijakan tersebut terkait Harga Jual Eceran (HJE) minimum untuk rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya yang akan mulai berlaku 1 Januari 2025.

Kebijakan HEJ minimum rokok elektrik dilakukan dengan pertimbangan untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya, dan optimalisasi penerimaan negara.

Adapun merujuk lampiran dalam beleid tersebut, berikut rincian daftar kenaikan harga jual eceran minimum rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya, meski tidak ada kenaikan tarif cukai yang berlaku mulai 1 Januari 2025 :

Rokok Elektrik

  1. Rokok Elektrik padat Rp6.240 per gram atau naik 6,01 persen dibandingkan dari sebelumnya Rp5.886 per gram.
  2. Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka Rp1.368 per mililiter, atau naik 22,03 persen dibandingkan dari sebelumnya Rp1.121 per mililiter.
  3. Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup Rp41.983 per cartridge, atau naik 5,99 persen dibandingkan dari sebelumnya Rp39.607 per mililiter.

Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya

  1. Tembakau Molasses Rp257 per gram, meningkat 6,20 persen dibandingkan dari sebelumnya Rp242 per gram
  2. Tembakau Hirup Rp257 per gram, meningkat 6,20 persen dibandingkan dari sebelumnya Rp242 per gram.
  3. Tembakau Kunyah Rp257 per gram, meningkat 6,20 persen dibandingkan dari sebelumnya Rp242 per gram.