JAKARTA, Cinews.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, tengah mengkaji ulang penerapan kurikulum Merdeka Belajar. Meskipun menurutnya kebijakan tersebut menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Soal yang pertama merdeka belajar juga termasuk yang sedang kami kaji. Karena memang ini adalah bagian dari kebijakan yang sekarang ini menimbulkan polemik,” ujar Mu’ti, dikutip Sabtu (2/11/2024).
Mu’ti mengaku mendapat banyak masukan terkait penerapan kurikulum Merdeka Belajar. Penerapannya perlu dikaji ulang mengingat peta sebaran kualitas pendidikan di Tanah Air belum merata.
“Ada pendidikan yang sudah sangat maju di kota-kota besar di Indonesia. Misalnya di Sumatra Selatan, ini ada yang maju di Palembang. Tapi ada yang maju tak gentar di Opu dan sebagainya,”terangnya.
Mu’ti mengungkapkan pengkajian kurikulum pendidikan di Indonesia bukan hal mudah. Banyak faktor harus menjadi pertimbangan, seperti kualitas dan ketersediaan guru, serta sarana prasarana sekolah.
“Karena ada sekolah yang gurunya berlebih sampai kekurangan jam mengajar. Tapi ada sekolah yang gurunya hanya satu untuk satu sekolahan,” ujarnya.
Mu’ti juga bicara soal perlindungan guru di Indonesia. Secara aturan, kata dia, sudah ada pasal dalam undang-undang yang memberikan jaminan hukum bagi guru.
“Namun, masalah yang ada saat ini bukan pada adanya regulasi, melainkan pada penegakan dan pelaksanaan aturan tersebut,” ungkapnya.
Tantangan yang saat ini dihadapi ialah kurangnya komunikasi antara orang tua dengan guru. Mu’ti menilai terdapat sejumlah faktor penyebab, seperti kemampuan pedagogik guru dalam hal penanganan individu dan manajemen kelas.
“Masalah lainnya, adanya ekspektasi berlebihan dari orang tua kepada guru dapat memicu ketegangan. Adanya bimbingan konseling, pendidikan nilai dan moral, serta kerja sama antara orang tua dan sekolah dapat menjadi solusi jangka pendek,”pungkasnya.
Menanggapi kebijakan itu,, Komisi X DPR RI akan mendukung Kemendikdasmen dalam mengkaji program-program yang akan dilaksanakan. Namun demikian, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani memberi catatan terkait dengan program yang sudah berjalan dengan baik agar tetap dilanjutkan, seperti kurikulum pendidikan contohnya.
Menurutnya, jika kurikulum pendidikan saat ini sudah sesuai dengan standar dan mutu pendidikan yang diinginkan. Oleh karena itu Ia berpesan kepada Mendikdasmen untuk melanjutkan kurikulum tersebut, agar kurikulum pendidikan tidak berganti lima tahun sekali/setiap pergantian menteri.
Selain itu, sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) juga menjadi sorotan Komisi X. Komisi X bersepakat agar sistem zonasi saat ini perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan kegaduhan.
Sebelumnya Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menyebut hal pertama yang hendak dilakukannya usai dilantik menjadi menteri adalah mengkaji ulang kebijakan zonasi, kurikulum merdeka belajar hingga ujian nasional.
Dalam waktu dekat, Komisi X akan segera memanggil Mendikdasmen, Menteri Kebudayaan dan Menteri Dikti, sains dan teknologi, untuk mendengar rencana-rencana program mereka ke depan.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.