Daerah  

Sundul Korban Hingga Berdarah, Dosen di Bandung Divonis 6 Bulan Penjara

BANDUNG, cinews.id – Terbukti melakukan penganiayaan terhadap CL, salah satu pengusaha kenalannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Ulyses, dosen salah satu perguruan tinggi di Kota Bandung 6 bulan penjara.

Keluarga terdakwa beserta pengunjung sidang yang merupakan anak didiknya sempat riuh di persidangan karena tidak terima hasil putusan hakim yang menjatuhkan vonis selama 6 bulan.

Ketua Majelis Hakim, Agus Komarudin menilai, terdakwa bersalah telah melakukan penganiayaan dengan menyundul kepala korban hingga berdarah.

Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari PN Bandung yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 10 bulan penjara.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Jeffry Hutagalung mengatakan, akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Bahkan, pihaknya turut akan melakukan berbagai upaya lanjutan setelah vonis yang disampaikan oleh majelis hakim.

Salah satunya, yaitu dengan melaporkan ke Mahkamah Agung.

Sebelumnya, tersakwa Ulyses didakwa telah melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana dan Pasal 351 KUHP dengan dituntut kurungan penjara 10 bulan.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *