Rumah Jabatan Anggota DPR RI 2024-2029 Diganti Uang Kompensasi dari Sekjen

JAKARTA, cinews.id – Dari hasil keputusan rapat pimpinan DPR RI menyatakan bahwa para anggota DPR RI periode 2024-2029 ini sudah tidak lagi mendapatkan Rumah Jabatan Anggota (RJA). Nantinya RJA tersebut akan diganti berupa uang tunjangan dari Sekjen DPR RI.

Per 30 September 2024, para anggota DPR RI periode sebelumnya yakni 2019-2024 harus segera mengosongkan rumah dinasnya yang berada di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel) dan Ulujami, Jakarta Barat (Jakbar).

Anggota DPR RI periode sebelumnya yang baru saja kemarin dilantik sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2024-2029 Saan Mustopa telah 11 tahun lebih menjadi penghuni Komplek Perumahan Kalibata. Saan menyebut sebagian besar penghuni komplek adalah anggota DPR dari dapil luar Jakarta.

“Ini kan rata-rata mereka seperti saya Dapil di luar Jakarta. Ini kan harus cari apa tempat baru tempat tinggal baru kan. Jadi apa rata-rata ini di penghuninya anggota-anggota di luar Dapil DKI,” ucap Saan.

Saan mengatakan dirinya yang telah tinggal selama 11 tahun di komplek tersebut membutuhkan waktu untuk mempersiapkan pindahan. Sementara pemberitahuan pindah baru dilayangkan di pertengahan September 2024.

“Memang ada pemberitahuan dari Sekjen dan pengelola perumahan namun pemberitahuannya terlalu mepet, kebetulan saya menjadi penghuni sudah 11 tahun lebih di komplek ini dengan harus dikosongkan 30 September 2024, sementara pemberitahuan juga di tanggal 20-an September yang kami terima. Untuk bisa pindah ini kan harus ada persiapan,” kata Saan.

Saan menyebut kompensasi dari Sekjen DPR RI tidak setimpal dengan rumah dinas yang harus segera ia tinggalkan. Saan mengeluhkan sulitnya mencari tempat tinggal baru di Jakarta.

“Mungkin untuk di Jakarta ya dengan kompensasi untuk tempat tinggal mungkin enggak setara. Kalau di sini kita posisi Kalibata akses mudah ke mana-mana, Rasanya juga tidak memadai. Mungkin ini keputusan yang diambil dengan banyak pertimbangan,” kata Saan.

“Kedua juga tentu kan tidak gampang mencari tempat tinggal di Jakarta. Walaupun misalnya diganti dalam bentuk uang sewa, tapi nyarinya kan tidak gampang juga jadi bagi mereka yang tidak punya tempat tinggal di Jakarta,” imbuhnya.

Penghasilan Anggota Dewan

Untuk diketahui, penghasilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), para anggota Dewan tidak hanya menerima penghasilan hanya dari gaji pokok, namun para wakil rakyat di Senayan juga mendapatkan sejumlah tunjangan yang bila ditotal jumlahnya fantastis.

Adapun gaji pokok anggota DPR diatur Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Besaran gaji pokok berbeda-beda, tergantung jabatan.

Bila merujuk pada aturan tersebut, maka Ketua DPR menerima gaji pokok Rp5.040.000 per bulan. Wakil Ketua DPR Rp4.620.000 per bulan. Anggota DPR Rp4.200.000 per bulan.

Selain gaji pokok, anggota dewan juga mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya. Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar. Tunjangan itu mencakup tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan kehormatan.

Anggota DPR juga mendapat uang harian dan uang representasi saat menjalankan tugas di daerah. Besarannya berbeda tergantung tingkat daerah:

  1. Daerah tingkat I: Uang harian Rp5 juta per hari, uang representasi Rp4 juta per hari.
  2. Daerah tingkat II: Uang harian Rp4 juta per hari, uang representasi Rp3 juta per hari.

Ada pula penerimaan yang didapat oleh anggota dewan. Seperti bantuan listrik, telepon, fasilitas kredit mobil, uang sidang, serta anggaran pemeliharaan rumah. Bila ditotal seluruhnya, minimal anggota DPR bisa mendapatkan penghasilan Rp50 juta per bulan.