Hukum  

Pabrik Narkoba di Banten Digerebek, 971 Ribu Butir Narkotika Jenis PCC Disita

SERANG, cinews.id – Rumah produksi narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, digerebek. Sebanyak 971 ribu butir narkotika jenis paracetamol, caffeine, dan carisoprodol disita.

“Dari lokasi rumah yang juga dijadikan laboratorium tersebut, 10 pelaku ditangkap dan berhasil menyita 971 ribu butir narkotika jenis PCC. Alat dan bahan yang digunakan para pelaku untuk memproduksi PCC pun disita,” ujar Kapolda Banten, Irjen Suyudi Ario Seto, Rabu (2/10/2024).

Suyudi menuturkan, penggerebekan rumah sekaligus laboratorium narkotika atau kasus clandestine laboratory tersebut kerja sama antara BNN dan BPOM terkait dugaan aktivitas laboratorium gelap narkotika di wilayah tersebut.

“Para pelaku memproduksi dan mengedarkan narkotika PCC secara ilegal melalui fasilitas laboratorium tersembunyi. Pengungkapan tersebut hasil dari pengembangan kasus yang sama,” katanya.

Menurut Suyudi, penggerebekan laboratorium narkotika dengan produksi skala besar tersebut merupakan bentuk kejahatan serius yang membahayakan masyarakat serta peredarannya menjadi ancaman yang nyata.

“Langkah-langkah yang kita ambil hari ini adalah bukti nyata negara tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun terhadap pelaku kejahatan narkotika,” jelasnya.

Suyudi menambahkan, pengungkapan kasus penemuan clandestine laboratory tersebut bagian dari upaya memberantas peredaran gelap narkotika, terutama di daerah yang memiliki posisi geostrategis sebagai lintasan perdagangan nasional maupun internasional, serta berpotensi sebagai lokasi aglomerasi perekonomian dan pemukiman.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *