BALAM, cinews.id – Dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia, terdapat dua jenis perjanjian kontrak kerja yang kerap menjadi pilihan perusahaan: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Meskipun keduanya sering kali disamakan, namun pada prakteknya terdapat perbedaan yang signifikan dalam hal pengertian dan status karyawan. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai perbedaan antara PKWT dan PKWTT serta bagaimana perubahan status dari PKWT ke PKWTT dapat terjadi.
Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak hal itu tertuang dalam pasal 1 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dengan menyepakati perjanjian kerja, seorang karyawan memiliki suatu ikatan hukum serta kewajiban yang harus dipenuhi pada perusahaan tempatnya bekerja.
Sebaliknya, perusahaan pun juga memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak karyawan seperti memberikan upah, mendaftarkan karyawan dalam program jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, serta hak atas cuti bagi karyawan.
Pemerintah telah menetapkan aturan-aturan perjanjian kerja yang bertujuan untuk memberikan kepada kedua belah pihak. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi dapat terjaga, dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.
Berdasarkan pasal 56 UU Ketenagakerjaan, terdapat dua jenis perjanjian kerja yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Berikut ini perbedaan utama antara PKWT dan PKWTT didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.
PKWT
Perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT merupakan kontrak kerja antara seorang karyawan dan perusahaan atau pemberi kerja yang memiliki batas waktu atau jangka waktu tertentu untuk durasi kontrak kerja tersebut. Artinya, kontrak kerja ini memiliki masa berlaku yang telah ditetapkan sebelumnya dan akan berakhir setelah masa berlaku tersebut habis.
PKWT biasanya terdapat ketentuan mengenai gaji, tunjangan, dan hak-hak karyawan selama masa berlaku kontrak. Selain itu, juga terdapat ketentuan mengenai kewajiban karyawan dan perusahaan, termasuk mengenai konsekuensi yang akan terjadi apabila terjadi pelanggaran terhadap kontrak tersebut.
PKWT didasarkan atas:
- Jangka waktu, yang dibuat untuk pekerjaan tertentu, yaitu:
- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, yakni maksimal 5 tahun;
- Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, yakni maksimal 5 tahun;
- Selesainya suatu pekerjaan tertentu, yang dibuat untuk pekerjaan tertentu, yaitu:
- Pekerjaan yang sekali selesai; atau
- Pekerjaan yang sementara sifatnya.
- Pekerjaan yang sekali selesai; atau
Aturan Perpanjangan PKWT
Pada dasarnya, PKWT yang dibuat berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk maksimal 5 tahun.
Namun, dalam hal jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai, maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun.
Sedangkan PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu didasarkan atas kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam perjanjian kerja, yang memuat:
- Ruang lingkup dan batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai; dan
- Lamanya waktu penyelesaian pekerjaan disesuaikan dengan selesainya suatu pekerjaan.
Dalam hal ini, jika pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT belum dapat diselesaikan sesuai waktu yang disepakati tersebut, maka jangka waktu PKWT dilakukan perpanjangan sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan.
Patut diperhatikan, masa kerja pekerja dalam hal perpanjangan jangka waktu PKWT baik yang didasarkan atas jangka waktu maupun selesainya suatu pekerjaan tertentu tetap dihitung sejak terjadinya hubungan kerja berdasarkan PKWT.
Jadi sejak UU Cipta Kerja diundangkan, pembaruan PKWT tidak lagi dikenal. Adapun yang dikenal hanyalah perpanjangan PKWT, yang mana bagi PKWT yang didasarkan atas jangka waktu, maka aturan jangka waktu dan perpanjangan PKWT adalah maksimal 5 tahun. Sedangkan bagi PKWT yang didasarkan pada selesainya suatu pekerjaan tertentu, maka PKWT dapat diperpanjang sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan.
PKWTT
Perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT merupakan kontrak kerja karyawan dengan perusahaan yang tidak memiliki batas waktu tertentu. Karyawan yang terikat PKWTT disebut sebagai karyawan tetap.
PKWTT memberikan stabilitas pekerjaan bagi karyawan, karena mereka tidak perlu khawatir tentang waktu berakhirnya kontrak mereka. Namun, perlu diingat bahwa kontrak kerja ini masih dapat diakhiri oleh perusahaan atau karyawan dengan alasan yang sah, seperti misalnya karena adanya pelanggaran terhadap kontrak kerja, kebijakan perusahaan, atau kebutuhan bisnis yang berubah.
Karakteristik PWKTT
- Tidak Ada Batasan Waktu:
- Hubungan kerja yang terbentuk melalui PKWTT tidak memiliki batasan waktu yang jelas. Ini berarti hubungan kerja bisa berlangsung hingga usia pensiun atau bahkan jika pekerja meninggal dunia.
- Bisa Tertulis atau Lisan:
- PKWTT bisa dibuat secara tertulis atau lisan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Masa Percobaan:
- Hanya PKWTT yang dapat mensyaratkan adanya masa percobaan bagi pekerja, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Perjanjian PKWTT
- Detail Pekerja dan Pengusaha:
- Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha.
- Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh.
- Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha.
- Informasi Pekerjaan:
- Jabatan atau jenis pekerjaan.
- Tempat pekerjaan.
- Informasi Gaji dan Pembayaran:
- Besarnya upah dan cara pembayarannya.
- Besarnya upah dan cara pembayarannya.
- Hak dan Kewajiban:
- Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh.
- Detail Perjanjian:
- Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.
- Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat.
- Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
- Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.
Pentingnya PKWTT terletak pada beberapa hal yang memberikan manfaat baik bagi pekerja maupun pengusaha:
- Kepastian Hubungan Kerja:
- PKWTT memberikan kepastian bahwa hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha bersifat tetap tanpa batasan waktu yang jelas.
- Perlindungan Bagi Pekerja:
- Dengan adanya PKWTT, pekerja mendapatkan jaminan akan kestabilan pekerjaan, sehingga mereka memiliki rasa aman dalam menjalankan tugas-tugasnya.
- Fleksibilitas Pengusaha:
- PKWTT memberikan fleksibilitas bagi pengusaha dalam manajemen sumber daya manusia, karena mereka dapat mempertahankan pekerja dengan hubungan kerja yang tetap tanpa harus membatasi waktu kontrak.
- Perlindungan Hukum:
- PKWTT juga memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. Dengan adanya perjanjian yang jelas, hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha menjadi lebih terdefinisi, mengurangi potensi konflik di kemudian hari.
PKWT Berubah Menjadi PKWTT
Perubahan status karyawan atau pekerja dari PKWT menjadi PKWTT bisa terjadi karena tiga hal.
- Pertama, perubahan status terjadi apabila kedua pihak sudah mencapai sesuatu dari yang diperjanjikan sebelumnya.
- Kedua, perubahan status terjadi karena alasan demi hukum, misalnya masa PKWT sudah berjalan lebih dari lima tahun.
- Ketiga, perubahan status terjadi karena adanya penyimpangan Pasal 57 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.