JAKARTA, cinews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Sekjen) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja,” demikian bunyi Perpres tersebut, dikutip Senin (2/9/2024).
Pada Pasal 3 Perpres tersebut menjelaskan, bahwa tujangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Adapun Pasal 2 berbunyi, bahwa pegawai di lingkungan sekretariat jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Pemberian tunjangan kinerja tersebut dengan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian pada Pasal 4 menyebutkan, tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku. Dalam hal ini sejak ditandatangani pada 28 Agustus 2024. Sedangkan besarannya akan bergantung pada kelas jenjang jabatan. Besaran tunjangan paling kecil sebesar Rp1.968.000 pada kelas jabatan 1, dan tertinggi sebesar Rp29.085.000 pada kelas jabatan 17.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.