JAKARTA, cinews.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat tiga penyelenggara pemilu setelah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Salah satunya, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung, Fery Triatmojo.
Dalam pertimbangannya, DKPP menjelaskan Fery telah menerima uang sebesar Rp530 juta dari calon anggota legislatif DPRD Kota Bandar Lampung. Tujuannya, menambah tiga ribu suara untuk caleg tersebut sehingga dapat memenangkan kontestasi Pemilu Legislatif DPRD Kota Bandar Lampung 2024.
“Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Fery Triatmojo selaku anggota KPU Kota Bandar Lampung terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito di ruang sidang Kantor DKPP, Jakarta, Senin, 2 September 2024.
DKPP menilai Fery tidak dapat menjaga integritas pribadi, kemandirian, tertib sosial, dan kehormatan sebagai penyelenggara pemilu. Selain Fery, sanksi serupa dijatuhkan kepada anggota KPU Kabupaten Asmat, Maikel Takanyuai, dan anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah, Iwan Tabuni.
Maikel sebelumnya telah dijatuhi pidana penjara 10 bulan dan denda Rp5 juta dari Pengadilan Negeri Merauke pada 5 Juni 2024. Ia terbukti mengubah perolehan suara pemilihan anggota DPRD Kabupaten Asmat.
Sementara itu, Iwan terbukti belum memenuhi syarat jeda waktu minimal waktu lima tahun sejak mengundurkan diri dari partai politik saat mendaftar sebagai anggota Bawaslu. Tindakannya tidak sesuai dengan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.