Daerah  

Polres Kulon Progo Mengungkap Kasus Dugaan Penyelundupan 80 Ribu Benih Bening Lobster

YOGYAKARTA, cinews.id – Kepolisian Resor (Polres) Kulon Progo di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap kasus dugaan penyelundupan benih bening lobster sebanyak 80 ribu ekor.

Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setiyowati mengatakan, benih lobster senilai Rp1,6 miliar milik tersangka DW dari Buleleng, Bali itu hendak diselundupkan ke Vietnam melalui Bandara Internasional Yogyakarta.

“Barang bukti yang kami sita berupa satu botol berisi 2.000 ekor lobster yang diawetkan, dan lainnya,” kata di Kulon Progo, DIY, Selasa (2/7/2024).

Dia mengatakan, 80 ribu benih lobster bening telah dilepaskan di Pantai Baru, Kabupaten Bantul.

Kronologi pengungkapan kasus, yakni dua petugas Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan di YIA, menerima informasi AVSEC bahwa ada dua koper yang mencurigakan pada Selasa, 14 Mei 2024, sekitar 17.30 WIB. Berdasarkan pemeriksaan X-Ray, diduga berisi benih bening lobster (BBL).

Kemudian, petugas Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan berkoordinasi dengan Bea Cukai, dan AVSEC membuka koper tersebut, dan betul di dalamnya ada 80 ribu ekor.

“Tersangka ditangkap di Denpasar, Bali,” katanya.

Nunuk mengatakan tersangka DW dikenai pasal 27 angka 26 Jo Pasal 27 angka 5 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang menjadi Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan atau Pasal 80 Jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan atau Pasal 87 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan.

“Ancaman hukuman 8 tahun,” katanya.

Nunuk mengimbau kepada masyarakat terkait penyelundupan BBL merupakan tindakan ilegal dan merusak ekosistem.

“Kepada masyarakat diimbau untuk terlibat pencegahan penyelundupan dan penangkapan benih bening lobster,” katanya.

Sementara itu, tersangka DW mengaku sudah dua kali melakukan penyelundupan lewat YIA. Upaya pertama dilakukan bersama rekannya, seorang warga asing yang disebutnya sebagai “Mister Ko”.

“Awal kenal dengan Mister Ko saat pertama kali melakukan penyelundupan,” katanya.

DW dijanjikan upah sebesar Rp5 juta sebagai kurir BBL. Namun, ia mengaku tidak tahu seberapa banyak BBL yang diselundupkan, lantaran ia hanya menerima sudah dalam bentuk koper.

Seluruh dokumen seperti paspor hingga tiket yang kini diamankan sebagai barang bukti pun disiapkan untuk DW. Nahas, diupaya kedua, ia gagal dan kini harus membekuk di tahanan.

“Sejak diamankan sampai sekarang belum ada komunikasi dengan Mister Ko itu,” kata DW.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *