Bawaslu Sebut Tidak Tebang Pilih Menindak Kecurangan Pilkada 2024 Meskipun Anak dan Menantu Presiden

KLUNGKUNG, cinews.id – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengatakan pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menindak segala bentuk dugaan pelanggaran saat kontestasi Pilkada 2024. Itu termasuk jika anak dan menantu Presiden Joko Widodo maju sebagai calon kepala daerah.

“Tentu Bawaslu ketika melakukan pengawasan tidak boleh tebang pilih. Pengawasan yang harus dilakukan Bawaslu itu harus sama posisinya,” kata Lolly di Nusa Penida, Klungkung, Bali dikutip, Ahad (2/6/2024) .

Menurutnya, Bawaslu memosisikan sama seluruh peserta Pilkada 2024, baik calon gubernur-wakil gubernur, calon bupati-wakil bupati, maupun calon wali kota-wakil wali kota, baik dari sisi pengawasan maupun penindakan dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat maupun yang menjadi temuan jajaran Bawaslu.

Anak Jokowi yang berpotensi maju sebagai calon kepala daerah adalah Kaesang Pangarep. Jalan bagi Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menjadi calon gubernur ataupun wakil gubernur terbuka lebar setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan atas uji materi terhadap pasal mengenai syarat usia minimal calon kepala daerah.

Putusan Nomor 23/P/HUM/2024 itu mengubah tafsir syarat usia minimal calon kepala daerah dari 30 tahun untuk calon gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati/calon wali kota-wakil wali kota dari yang sebelumnya saat ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi saat dilantik sebagai calon terpilih.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *