Hukum  

KPK Menyita Aset Tanah dan Bangunan Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset tanah dan bangunan milik Bupati nonaktif Labuhan Batu, Sumatera Utara, Erik Adradta Ritonga (EAR) yang digunakan sebagai Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem.

Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu.

Erik merupakan tersangka dugaan suap yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 Januari 2024 lalu.

“Berdasarkan alat bukti yang dimiliki tim penyidik, aset ini diduga milik Tersangka EAR yang kemudian difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat ditemui di kantornya, Kamis (2/5/2024).

Ali menuturkan, lahan yang disita itu seluas 304,2 meter persegi dan bangunan di atasnya. Lokasinya terletak di Kelurahan kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu.

Dalam foto yang dibagikan KPK, tampak aset tersebut terdiri dari bangunan tiga lantai dengan pagar biru di halaman depan.

Pada pagar itu telah disematkan pelang bertuliskan “TANAH DAN BANGUNAN INI TELAH DISITA” dengan logo KPK.

Pada foto bagian dalam gedung itu tampak logo partai berwarna biru dengan tulisan NasDem Labuhan Batu lengkap dengan bendera partai.

“Tentunya tim penyidik segera akan mengonfirmasi temuan ini pada para saksi termasuk tersangka,” tutur Ali.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita pabrik sawit senilai Rp 15 miliar, uang Rp 48,5 miliar dari Erik dan rumah mewah senilai Rp 5,5 miliar yang terletak di Kota Medan, Sumatera Utara.

Dalam penyitaan uang itu, KPK menemukan banyak rekening bank yang digunakan untuk menyimpan uang panas.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *