Hukum  

KPK Masih Diskusikan Pengaktifan Rutan POM AL dan Pomdam Jaya Guntur

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menonaktifkan dua rumah tahanan (rutan) usai memecat 66 pegawainya. Pimpinan Lembaga Antirasuah kini masih membahas tindak lanjut kebijakan itu.

“Lagi didiskusikan (untuk diaktifkan kembali), iya, lagi didiskusikan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, Kamis (2/5/2024)..

KPK meyakini tidak ada kendala dalam penahanan meski dua rutan dinonaktifkan saat ini. Penjara sementara yang dipakai saat ini pun belum kelebihan orang.

Namun, KPK sudah mempunyai skema titip tahanan jika rutan yang aktif tidak cukup. Kebijakan itu biasa dilakukan antarpenegak hukum.

“Ya, kalau tidak mencukupi di sini atau tidak mencukupi di tempat yang lain, kita tempatkan,” ujar Johanis.

Sebelumnya, KPK menonaktifkan dua rutan usai memecat 66 pegawai yang menerima pungutan liar (pungli). Tersangka yang mendekam pada dua bangunan itu dipindahkan.

“Khusus untuk (Rutan) di POM AL dan Pomdam Jaya Guntur sementara dinonaktifkan karena semua tahanannya kita pindah ke Rutan Merah Putih dan C1 (Kantor Dewas KPK),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 29 April 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya mendapatkan 214 pegawai baru dari penerimaan pegawai neger beberapa waktu lalu. Sebagian dari mereka akan ditempatkan di rutan untuk menggantikan pegawai yang dipecat.

Penonaktifan rutan ini tidak akan berlangsung permanen. Ali memastikan tidak ada penanganan perkara yang tersendat karena kekurangan penjara sementara ini.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *