Hukum  

Jika Permintaan Hadir Tidak Digubris, KPK Akan Jemput Paksa Bupati Mimika Eltinus Omaleng

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membuat skema penahanan Bupati Mimika Eltinus Omaleng usai dinyatakan bersalah dalam persidangan kasasi. Kepala daerah itu diharap bisa datang sendiri sebelum dipanggil.

“Teknisnya (eksekusi) biasa saja. Pertama, kita menghormati mereka (Eltinus). Kalau dia punya itikad baik, dia datang,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024.

Johanis mengatakan pihaknya akan memanggil Eltinus jika tidak ada inisiatif datang ke Gedung Merah Putih KPK. Jika permintaan hadir tidak digubris, penjemputan paksa akan dilakukan.

“Kalau kita sudah panggil dengan yang wajar, kemudian enggak datang, ya apa boleh buat. Kita panggil dengan upaya paksa. Saya kira begitu saja, sederhana saja,” ujar Johanis.

Johanis mengatakan Eltinus harus menerima nasib dipenjara karena melakukan korupsi dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 berdasarkan putusan kasasi. Vonis itu harus dijalankan karena sudah berkekuatan hukum tetap.

“Jadi kalau namanya sudah putusan, sudah inkrah, itu proses eksekusi nanti akan dilaksanakan. Tidak mungkin tidak dilaksanakan, dan sudah sedang dalam proses,” ucap Johanis.

Sebelumnya, MA menerima kasasi kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Bupati Mimika Eltinus Omaleng kembali terseret dalam kasus itu.

“Informasi yang kami terima, benar, kasasi tim jaksa KPK diterima Majelis Hakim tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 April 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan majelis kasasi menyatakan Eltinus terlibat dalam korpsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Bukti dan tuntutan jaksa kepada Bupati Mimika dalam persidangan tingkat pertama yang sebelumnya diketuk kini diperkuat hakim.

“Dengan putusan majelis hakim tingkat kasasi ini, maka seluruh pertimbangan putusan majelis hakim tingkat pertama dapat dianulir dan menguatkan analisis tim jaksa dalam surat tuntutan,” ujar Ali.

Meski sudah menang, Ali menyebut pihaknya belum mengetahui amar putusan kasasi dari MA. KPK kini menunggu salinannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights