Hakim Konstitusi Geram Komisioner KPU Lahat Tak Hadir Dalam Sidang Sengketa Pileg

JAKARTA – Hakim Konstitusi Arief Hidayat geram dengan sikap para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, mereka tidak hadir dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024, Kamis, 2 Mei 2024.

Awalnya, Arief selaku pimpinan sidang Panel 3 ingin mengonfirmasi soal pembukaan kotak suara oleh KPU Kabupaten Lahat atas perintah KPU RI dalam perkara Nomor 246-01-12-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Namun, para komisioner KPU tidak hadir dalam persidangan.

“Mana KPU orangnya? kuasa hukumnya mana? bagaimana ini KPU?,” kata Arief, Kamis (2/5/2024).

Namun, KPU hanya diwakilkan dari pihak sekretariat dan kuasa hukum dalam sidang. Pihak sekretariat menyampaikan bahwa para komisioner tak menghadiri persidangan karena ada agenda lain di kantor.

Arief tak terima alasan tersebut. Menurut dia, persidangan sengketa Pileg 2024 dinilai sangat penting.

“Loh enggak bisa ini. Penting di sini. Ini KPU enggak serius gini bagaimana sih? Tolong disampaikan KPU harus serius,” ungkap Arief.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *