JAKARTA – Ditlantas Polda Metro Jaya berinovasi dalam mengonfirmasi pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE. Surat konfirmasi tilang bakal dikirim lewat WhatsApp atau Short Message Service (SMS).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan skema itu. Ada lima nomor yang dimiliki oleh Ditlantas Polda Metro Jaya yakni 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000.
“Itu nanti akan dikirimi notif. Ada lima nomor handphone dari Ditlantas Polda Metro Jaya,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
Ade Ary mengatakan notifikasi pelanggar dikirimkan melalui pesan SMS serta email. Format notifikasi tilang tidak dalam bentuk APK untuk mencegah terjadinya tidak pidana penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Lalu Lintas.
“(Notifikasi tilang) dikirimkan pasti ada kendaraan yang melanggar, jadi ditampilkan kendaraan pelanggar, terus ada WA masuk. Jadi kalau tidak ada dikirim dari 5 nomor tadi, tidak ada mobil pelanggar, tidak ada notifikasi seperti ini kata-katanya, itu hati-hati,” ujarnya.
Ade Ary mengimbau pengendara mematuhi aturan berlalu lintas. Jika tidak, maka kecelakaan dapat terjadi.
“Ada satu pihak yang lalai atau dua pihak lalai melanggar. Itu adalah areal publik yang harus kita jaga bersama-sama, jadi harus hati-hati, harus kita hormati hak dan kewajiban pengguna jalan satu dengan yang lain,” tuturnya.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.