Bekasi, CINEWS.ID – Deolipa Yumara Kuasa Hukum PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) mengatakan, bahwa kliennya perusahaan yang melakukan pemasangan pagar laut di perairan Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, telah melakukan pembayaran denda usai melakukan pembongkaran pagar bambu beberapa hari lalu.
“Ya, TRPN sudah bayar denda, betul (denda yang dibayarkan sebesar Rp2 miliar),” kata Deolipa saat dihubungi, Ahad (2/3/2025).
Menurut Deolipa, pihaknya merasa bertanggungjawab atas kesalahan yang dilakukan di perairan Laut Bekasi. Sehingga pihaknya tidak merasa keberatan dengan pembayaran denda tersebut.
“TRPN beranggapan denda adalah bagian dari tanggungjawab TRPN dalam menebus kesalahan kerja dan kesiapan dalam menerima sanksi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polri mengklaim telah mengantongi suspek tersangka kasus pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pemagaran laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
“Untuk Segarajaya kami sudah mempunyai suspek tersangka, ya calon tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).