Polemik Pembukaan Akses Jalan PIK-Kapuk Muara, Menteri PKP Beri Waktu Hingga 15 Maret 2025

Menteri PKP, Maruarar Sirait Temui Warga Kapuk Raya untuk selesaikan masalah akses jalan ke PIK 1, Jakut, Sabtu (1/3/2025).

Jakarta, CINEWS.ID – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) kembali meninjau tembok pembatas PIK 1 dengan Kelurahan Kapuk Muara yang menimbulkan polemik, dimana sebelumnya pada Jumat (14/2/2025) warga Kapuk Muara melakukan aksi demo menuntut agar diberikan akses jalan ROW 47 di kawasan PIK 1.

Dalam pertemuan dengan warga Kapuk Muara kedua ini, Ketua RW 01 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Purnomo (55) menyatakan tidak setuju akses jalan ROW 47 di kawasan PIK 1 ke Kapuk Muara dibuka. Pasalnya, bakal ada sejumlah warga yang terdampak langsung penggusuran.

Purnomo mengatakan, bahwa warga yang berpotensi terdampak tidak hadir dalam tinjauan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.

“Saya akan membantu warga RW 02, ada sebagian warga RW 02 yang jelas-jelas mereka adalah warga yang terdampak langsung, mereka bagian dari korban gusuran,” ujarnya di Kantor Kelurahan Kapuk Muara pada, Sabtu (01/03/2025).

Dan menurutnya, warga yang datang pada kunjungan kedua Maruarar tersebut adalah warga yang tidak terdampak langsung.

“Kita yang hadir di sini adalah warga-warga bagian pinggir kali. Enggak ada yang terdampak langsung,” ungkap Purnomo.

“Saya punya keluarga di RW 02 yang terdampak langsung sampai hari ini belum tahu apa-apa,” katanya melanjutkan.

Menanggapi hal itu, Ara meminta kepada Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk segera mengambil keputusan penetapan lokasi pembangunan jalan akses Kapuk Raya-PIK 1.

Menteri PKP mengatakan bahwa yang mempunyai kewenangan untuk penetapan lokasi dan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan akses adalah Pemda Jakarta.

“Untuk itu saya minta agar secepat mungkin ditetapkan keputusannya. Saya akan kembali lagi di tanggal 15 Maret 2025 untuk menindaklanjuti perkembangannya,” kata Menteri Ara seusai pertemuan dengan Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mewakili Pemda Jakarta, Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu, dan sejumlah perwakilan warga di Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara pada Sabtu (1/3/2025).

Penetapan lokasi tersebut dibutuhkan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan mengenai pembukaan akses Jalan Kapuk Raya menuju Pantai Indah Kapuk 1 (PIK 1) di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kesepakatan tersebut merupakan hasil mediasi antara warga Kelurahan Kapuk Muara dengan PT Mandara Permai dan PT Lumbung Kencana Sakti di Kantor Kelurahan Kapuk Muara, pada Rabu lalu (19/2/2025) yang dipimpin Menteri PKP Maruarar Sirait bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Menteri Ara menganjurkan kepada Pemda agar dalam menentukan penetapan lokasi diupayakan tidak perlu menggusur rumah-rumah warga sekitar.

“Tetapkan lokasinya yang mudah untuk akses bagi semua. Juga sedapat mungkin sangat sedikit rumah rakyat yang perlu digusur atau kalau perlu tanpa perlu digusur. Kalau menurut saya itu harus juga jadi pertimbangan Pak Wali Kota,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut Menteri Ara juga meminta kepada pihak kepolisian yang diwakili Polres Jakarta Utara untuk segera memutuskan penyelesaian masalah penumpukan batu di dekat tembok perumahan PIK 1.

“Untuk investigasi merupakan kewenangan kepolisian, agar diselesaikan permasalahan penumpukan batu yang disebut warga menutup saluran air,” kata Ara.

“Kalau kami Kementerian PKP ditugaskan untuk mengawal mencari keputusan terbaik atas permasalahan ini sesuai instruksi Presiden Prabowo. Saya akan kembali di tanggal 15 Maret 2025 nanti,” imbuhnya.

Menteri PKP menegaskan bahwa prinsip utama dalam pembukaan akses jalan ini adalah inklusivitas dan kesejahteraan masyarakat. Tidak boleh ada pemisahan eksklusif antara warga komplek dengan warga sekitar.

Jika akses jalan tersebut dibuka, maka harus dapat digunakan oleh seluruh masyarakat dengan aturan yang disepakati bersama.

“Salah satu poin kesepakatannya adalah jalan tersebut dapat digunakan oleh masyarakat untuk akses kendaraan roda 2 dan roda 4, bukan kendaraan logistik, industri, atau kendaraan besar. Jangan ada masyarakat yang merasa dirugikan,” jelas Menteri Ara.Jakarta, 02/3 (ANTARA) – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) meminta kepada Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk segera mengambil keputusan penetapan lokasi pembangunan jalan akses Kapuk Raya-PIK 1.

Menteri PKP di Jakarta, Sabtu mengatakan bahwa yang mempunyai kewenangan untuk penetapan lokasi dan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan akses adalah Pemda Jakarta.

“Untuk itu saya minta agar secepat mungkin ditetapkan keputusannya. Saya akan kembali lagi di tanggal 15 Maret 2025 untuk menindaklanjuti perkembangannya,” kata Menteri Ara.

Hal itu ia utarakan seusai pertemuan dengan Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mewakili Pemda Jakarta, Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu, dan sejumlah perwakilan warga di Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara pada 1 Maret 2025.

Penetapan lokasi tersebut dibutuhkan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan mengenai pembukaan akses Jalan Kapuk Raya menuju Pantai Indah Kapuk 1 (PIK 1) di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kesepakatan tersebut merupakan hasil mediasi antara warga Kelurahan Kapuk Muara dengan PT Mandara Permai dan PT Lumbung Kencana Sakti di Kantor Kelurahan Kapuk Muara, pada Rabu lalu (19/2/2025) yang dipimpin Menteri PKP Maruarar Sirait bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Menteri Ara menganjurkan kepada Pemda agar dalam menentukan penetapan lokasi diupayakan tidak perlu menggusur rumah-rumah warga sekitar.

“Tetapkan lokasinya yang mudah untuk akses bagi semua. Juga sedapat mungkin sangat sedikit rumah rakyat yang perlu digusur atau kalau perlu tanpa perlu digusur. Kalau menurut saya itu harus juga jadi pertimbangan Pak Wali Kota,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut Menteri Ara juga meminta kepada pihak kepolisian yang diwakili Polres Jakarta Utara untuk segera memutuskan penyelesaian masalah penumpukan batu di dekat tembok perumahan PIK 1.

“Untuk investigasi merupakan kewenangan kepolisian, agar diselesaikan permasalahan penumpukan batu yang disebut warga menutup saluran air,” kata Ara.

“Kalau kami Kementerian PKP ditugaskan untuk mengawal mencari keputusan terbaik atas permasalahan ini sesuai instruksi Presiden Prabowo. Saya akan kembali di tanggal 15 Maret 2025 nanti,” tambah Ara.

Menteri PKP menegaskan bahwa prinsip utama dalam pembukaan akses jalan ini adalah inklusivitas dan kesejahteraan masyarakat. Tidak boleh ada pemisahan eksklusif antara warga komplek dengan warga sekitar.

Jika akses jalan tersebut dibuka, maka harus dapat digunakan oleh seluruh masyarakat dengan aturan yang disepakati bersama.

“Salah satu poin kesepakatannya adalah jalan tersebut dapat digunakan oleh masyarakat untuk akses kendaraan roda 2 dan roda 4, bukan kendaraan logistik, industri, atau kendaraan besar. Jangan ada masyarakat yang merasa dirugikan,” jelas Menteri Ara.