Kuasa Hukum Sebut Sanksi Denda Rp48 Miliar Kepada Kades Kohod Tak Mendasar dan Dipaksakan

Foto: Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dan Kades Kohod Arsin. (CINEWS.ID/Ibnu)

Jakarta, CINEWS.ID — Yunisar Kuasa Hukum dari Kepala Desa Kohod Arsin menilai, bahwa denda Rp48 miliar yang dijatuhkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada kliennya terkait kasus pagar di laut Kabupaten Tangerang, tak mendasar dan terkesan dipaksakan untuk menjerat Arsin.

“Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP tidak mendasar. Semua yang disampaikan yang terhormat Menteri KKP,” kata Yunisar di Tangerang, Sabtu, (1/3/2025).

Yunisar mengaku belum bisa merespons lebih jauh sanksi itu. Dia mengatakan belum menerima surat resmi dari KKP.

Meski demikian, dia tetap menghargai keputusan KKP tentang denda Rp48 miliar untuk Kades Kohod Arsin. Yunisar menyebut keputusan itu bagian dari tugas KKP.

“Kami tahu dari berita, jika pemberitahuan resminya sudah kami terima, akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien mengingat klien saat ini di dalam tahanan,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memutuskan denda Rp48 miliar untuk Kades Kohod Arsin atas kasus pagar laut. Hal itu dia ungkap dalam rapat kerja dengan anggota Komisi IV DPR RI.

Trenggono mengklaim Arsin sudah bersedia membayar denda tersebut. Dia berkata ada batas waktu untuk pembayaran denda itu.

“Itu maksimum 30 hari dia (Kepala Desa Kohod dan staf) harus bayar. Dan dia menyatakan sanggup membayar dalam pernyataan itu,” katanya.