DEPOK, Cinews.id – Warga lanjut usia (Lansia) di perumahan Cinere Estate, Depok, Jawa Barat menggelar aksi damai menolak kewajiban membayar Rp40 miliar vonis dari Pengadilan Tinggi Bandung yang memenangkan gugatan pengembang perumahan dalam kasus rencana pembangunan jembatan penghubung antar perumahan.
Warga melakukan long march ke lokasi rencana pembangunan jembatan oleh pengembang Perumahan di Pangkalan Jati, Cinere, Kota Depok. Mereka membawa spanduk berisi penolakan atas vonis Pengadilan Tinggi Bandung.
Vonis membayar Rp40 miliar berawal dari gugatan pengembang perumahan setelah warga Perumahan Cinere Estate menolak pembangunan jembatan penghubung ke areal Perumahan CGR yang saat ini sedang dibangun.
Tak hanya menolak pembangunan jembatan, sebanyak 350 KK warga Perumahan Cinere Estate juga menolak lingkungannya menjadi akses keluar masuk perumahan CGR, dengan alasan keamanan dan kenyamanan.
Warga dan pengurus lingkungan telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan vonis membayar Rp40 Miliar dari Pengadingan Tinggi Bandung tersebut.
“Warga yang tergugat itu harus memberikan jalan akses kepada perumahan (CGR) dan membayar ganti rugi sebesar Rp40,8 Miliar, Rp20 miliar untuk kerugian inmaterial dan Rp20 miliar untuk kerugian material yang mereka anggap bahwa dengan kita menolak jembatan ini menghalangi pembangunan perumahan (CGR),” kata salah seorang Ketua RW kepada Cinews.id, Ahad (2/2/2025).
Untuk di ketahui, sebelum diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Bandung, gugatan yang dilakukan PT Megapolitan Development tbk, selaku pengembang dari perumahan CGR juga pernah ditolak di Pengadilan Negeri setempat.
Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Tinggi Bandung, para Ketua RT dan RW perumahan Cinere Estate diharuskan membayar uang ganti rugi senilai Rp 40 miliar, akibat menolak pembangunan jembatan yang menghubungkan perumahan Cinere Estate dengan Perumahan CGR, yang terletak di Pangkalan Jati, Cinere, Depok.
Total ada delapan Ketua RT dan dua Ketua RW yang diminta untuk membayar hasil putusan perkara ini dengan nominal Rp 40 miliar. Rinciannya, Rp 20 miliar untuk kerugian materil, dan Rp 20 milar untuk kerugian imateril.
Padahal, secara struktural Ketua RT dan RW hanya pelayan bagi warga, sehingga, jika tuntutan itu ditujukan kepada Ketua RT dan RW maka hal tersebut tidak tepat, karena dalam hal ini ketua RT dan RW tidak bisa mewakili warga dalam aspek hukum.