JAKARTA, Cinews.id – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Irawan meminta dalam penyusunan Revisi Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, membahas tentang syarat keberangkatan pekerja migran ke luar negeri.
Menurut Irawan, syarat pekerja migran harus diperketat, seperti memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar, dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial.
Irawan mengatakan pekerja migran Indonesia (PMI) adalah wajah negara di luar negeri. Sehingga, ia menilai pekerja migran harus memiliki kompetensi serta jasmani dan rohani yang sehat.
“Meskipun ini sebenarnya syarat keberangkatan, yang lebih urgent adalah yang dibutuhkan oleh negara penerima, yaitu kesehatan jasmani dan rohani,” kata Irawan dalam keterangannya, Ahad (2/2/2025).
“Nah, ini juga harus kita jadikan pedoman. Tidak hanya sekadar apakah masalah-masalah dalam RUU yang sedang kita bahas ini mengatasi persoalan terkait PMI, tetapi saya ingin lebih dari itu,” ucapnya.
Irawan mengambil contoh kejadian pekerja migran Indonesia yang meresahkan masyarakat Jepang dengan aksi begalnya. Ia menilai hal ini berbahaya jika citra pekerja migran Indonesia menjadi negatif di mata dunia.
“Jangan sampai ada anggapan bahwa pekerja migran Indonesia itu identik dengan begal. Itu bahaya, kita semua akan malu,” ujarnya.
Irawan mengingatkan DPR jangan menyerahkan segala aturan ditetapkan melalui ketetapan menteri. Ia khawatir nantinya akan menyimpang dari maksud dan tujuan awal pembentukan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran.
Irawan berharap Baleg DPR dapat memasukkan syarat pekerja migran tersebut dalam RUU ini. Dengan begitu, jaminan bagi pekerja migran tidak hanya diserahkan kepada eksekutif, tetapi juga menjadi tanggung jawab negara.