MAKASSAR, Cinews.id – Setelah melakukan pemeriksaan terhadap proyektil yang menewaskan seorang pengacara di Kabupaten Bone, polisi memastikan senjata yang digunakan bukan senjata api. Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan benda yang masuk ke dalam wajah korban berasal dari proyektil peluru senapan angin.
“Labfor menyatakan bahwa itu adalah proyektil senapan angin,” katanya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (2/1/2025).
Ia mengatakan, dari hasil uji laboratorium forensik, proyektil yang menembus wajah korban kaliber 8 milimeter. Sehingga dipastikan bukan menggunakan senjata api. “Jadi saya pertegas, itu adalah senapan angin bukan senjata api, kalibernya 8 milimeter,” tegasnya.
Didik mengatakan, terkat dengan motif dan sebagainya pihaknya hingga saat ini masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi. Sehingga belum bisa diungkap.
“Kalau motifnya, kita masih menunggu sampai nanti tersangka kita dapat. Mudah-Mudahan dari hasil pemeriksaan, baru kita tahu motifnya apa. Sampai saat ini, kita belum tahu motifnya, apa yang melatarbelakangi,” jelasnya.
Sebelumnya, seorang pengacara di Kabupaten Bone menjadi korban penembakan oleh orang tak dikenal. Peluru itu bersarang di wajahnya dan menyebabkan korban meninggal di tempat. Peristiwa itu terjadi di Dusun Limpoe, Desa Pattuku Limpoe, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone sekitar pukul 22.00 Wita, Selasa, 31 Desember 2024. Saat itu korban tengah berkumpul bersama keluarga.
Saat itu para keluarga tengah berkumpul bersama untuk menyambut malam perayaan tahun baru. Namun, naas tiba-tiba ada ledakan yang mengagetkan orang sehingga korban langsung jatuh dan meninggal meski sempat dilarikan untuk mendapatkan perawatan medis.