JAKARTA, Cinews.id – Buntut kasus pemerasan 45 warga negara (WN) Malaysia saat menonton gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP), Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful dipecat tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, Yudhy disebut ikut memeras puluhan korban.
“Yang bersangkutan terduga pelanggar pada saat menjabat sebagai panit telah mengamankan penonton konser DWP Tahun 2024 terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta e, Kamis (2/1/2025).
Trunoyudo mengatakan pada saat itu terjadi pemerasan. Korban diminta sejumlah uang yang tidak disebutkan nominalnya agar dibebaskan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
“Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya,” ujar Trunoyudo.
Jenderal bintang satu ini menyebut fakta itu terungkap dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar pada Selasa, 31 Desember 2024 pukul 11.00 WIB hingga Rabu, 1 Januari 2025 pukul 03.30 WIB. Sidang digelar di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri.
Selain mendengar keterangan terduga pelanggar AKP Yudhy, majelis sidang etik juga meminta keterangan 11 saksi yang dihadirkan di ruang sidang. Atas fakta yang ditemukan itu, Yudhy diputus melanggar etik.
Sebagaimana Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 ayat 1 huruf B Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 ayat 1 huruf A angka 1 jo Pasal 10 ayat 2 huruf I Pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 11 ayat 1 huruf B Pasal 12 huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Majelis sidang etik memutuskan sanksi etika terhadap AKP Yudhy. Yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Lalu, sanksi administratif berupa pertama, penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama lima hari terhitung tanggal 27 Desember 2024 sampai 1 Januari 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
“Kedua pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding,” ungkap Trunoyudo.
Selain Yudhy, dua polisi yang terlibat kasus perasan ini juga dipecat. Mereka yakni mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia. Atas putusan pemecatan ini, Donald dan Malvino juga menyatakan banding.
Sebanyak 18 oknum polisi memeras 45 WN Malaysia saat menonton gelaran DWP di JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024. Belasan anggota itu dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.
Divisi Propam Mabes Polri menyita barang bukti uang senilai Rp2,5 miliar yang disinyalir merupakan kerugian korban. Uang itu ditampung di sebuah rekening khusus yang telah disiapkan.