JAKARTA, Cinews.id – Mantan Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dipecat tidak hormat buntut kasus pemerasan 45 warga negara (WN) Malaysia. Malvino menyatakan banding atas sanksi itu.
“Terhadap putusan KKEP (Komisi Kode Etik Polri) tersebut pelanggar menyatakan banding,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
AKBP Malvino menjalani sidang kode etik profesi Polri (KEPP) sejak Selasa, 31 Desember 2024 pukul 11.00-12.00 WIB. Kemudian dilanjutkan hari ini pukul 09.00-16.30 WIB. Sidang dipimpin Wairwasum Polri Irjen Yan Sultra Indrajaya.
“Hasilnya, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Truno.
Selain itu, Malvino dikenakan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Malvino disebut juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 6 hari dari 27 Desember 2024 sampai 2 januari 2025 diruang Patsus Divpropam Polri.
Sebelumnya, Divpropam Polri juga telah menggelar sidang etik terhadap mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Sidang etik keduanya digelar pada Selasa, 31 Desember 2024 pukul 11.00 WIB sampai Rabu, 1 Januari 2025 pukul 04.00 WIB. Keduanya juga dikenakan sanksi PTDH. Kombes Donald dan AKP Yudhy juga menyatakan banding atas putusan pemecatan tersebut.
Sebanyak 18 oknum polisi memeras 45 WN Malaysia saat menonton gelaran DWP di JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024. Belasan anggota itu dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.
Divisi Propam Mabes Polri menyita barang bukti uang senilai Rp2,5 miliar yang disinyalir merupakan kerugian korban. Uang itu ditampung di sebuah rekening khusus yang telah disiapkan.