Hukum  

Kejagung Menetapkan 5 Perusahaan Sebagai Tersangka Korporasi di Kasus Korupsi Timah

Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah) dalam paparan Capaian Kinerja Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi & Perbaikan Tata Kelola dan Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

JAKARTA, Cinews.id – Setelah penyidik memiliki bukti cukup, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk.

Hal itu disampaikan dalam pemaparan Capaian Kinerja Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi & Perbaikan Tata Kelola dan Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara.

“Kita menetapkan 5 korporasi perusahaan timah. Ada 5 korporasi yang akan jadikan dan hari ini kami umumkan, perkaranya hari ini kami umumkan perkara ini dalam tahap penyidikan,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis, 2 Januari 2025.

Kelima korporasi itu meliputi PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP). Burhanuddin juga membeberkan nilai kerugian negara.

PT RBT membuat kerugian negara sekira Rp38,5 triliun; PT SBS sebesar Rp23,6 triliun; dan PT SIP senilai Rp24,3 triliun. Kemudian, CV VIP sekira Rp42 triliun dan PT TIN sebesar Rp23,6 triliun.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah Kejagung, Febrie Ardiansyah, mengatakan pihaknya fokus untuk melakukan perbaikan lingkungan akibat kasus korupsi timah. Kejagung sedang menghitung tanggungan beban uang pengganti yang harus dibayar para tersangka.

“Siapa yang bertanggung jawab tentunya akan kita tindaklanjuti dan akan kita segera sampaikan ke publik,” ujae Febrie.

Pada perkara ini, Kejagung menetapkan 23 orang sebagai tersangka. Beberapa tersangka telah disidang, bahkan telah divonis.

Kasus korupsi ini menimbulkan kerugian negara senilai Rp300 triliun. Sebagian kerugian disebabkan oleh rusaknya ekosistem.