JAKARTA, Cinews.id – Anggota Komisi III DPR RI Deddy Sitorus dari Fraksi PDIP menyampaikan wacana terkait penempatan Polri di bawah TNI atau Kemendagri.
Deddy Sitorus mengungkapkan bahwa pihaknya mempertimbangkan usul agar Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar tidak ada intervensi di ajang pemilu atau pilkada.
Menurut Deddy, dengan berada di bawah Kemendagri maka Polri bisa fokus terhadap tugas pengamanan terhadap masyarakat.
“Kami sudah sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Polri kembali di bawah kendali Panglima TNI. Atau agar Kepolisian Republik Indonesia dikembalikan ke bawah Kementerian Dalam Negeri,” kata Deddy.
Menanggapi hal itu, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad menilai bahwa penempatan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri seperti diusulkan PDI Perjuangan lebih membahayakan bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.
Pasalnya, jabatan menteri termasuk menteri dalam negeri merupakan jabatan politik yang bisa ditempati oleh kader-kader partai politik.
“Kalau kemudian ditempatkan di bawah Kemendagri malah riskan. Malah riskan artinya kalau Mendagrinya itu dari partai politik, malah bahaya,” kata Suparji dalam keterangan tertulis yang di terima Cinews.id pada, Ahad (1/12/2024).
Suparji menyatakan, hal yang perlu diperbaiki dengan adanya dugaan intervensi Polri baik di Pemilu maupun Pilkada 2024 adalah dengan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pejabat yang berpotensi menempatkan Polri secara subyektif.
“Kalau misalnya pihak-pihak tertentu menempatkan polisi dalam kepentingan kelompok atau subyektifnya itulah yang harus diperbaiki, tidak boleh seperti itu. Tapi perbaikannya buka pada konteks kedudukan struktur Polri. Tapi lebih bagaimana pengawasan kepada pejabat yang bersangkutan,” terang Suparji.
Komentar senda pun di ungkapkan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga Surabaya Prof Dr Suparto Wijoyo SH MHum yang mengatakan wacana penempatan Polri di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melenceng dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 30, Polri berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung pada Presiden,” ujarnya di Surabaya, Ahad (1/12/2024).
Lebih lanjut, Suparto menjelaskan Polri sebagai lembaga negara yang independen, bertugas untuk menjaga ketertiban dan keamanan, penegakan hukum, serta perlindungan terhadap masyarakat, tanpa campur tangan langsung dari pemerintah atau kementerian lainnya.
Bila keberadaan Polri di bawah Kemendagri maupun kementerian lainnya ada kekhawatiran bahwa keputusan-keputusan yang diambil bisa dipengaruhi oleh kepentingan politik atau kebijakan kementerian tertentu.
Ia menambahkan ini bisa mengganggu obyektivitas dan profesionalisme kepolisian sebagai lembaga penegakan hukum di Indonesia.
“Hal ini sesuai dengan prinsip pemisahan kekuasaan dalam negara demokrasi untuk memastikan bahwa kekuasaan negara tidak disalahgunakan,” katanya.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.