Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen Percuma Jika Pemerintah Tetap Resmikan PPN 12 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, Cinews.id – Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat memandang penaikan upah minimum pekerja sebesar 6,5 persen belum memenuhi unsur kelayakan.

Diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan rata-rata penaikan upah minimum buruh 2025 sebesar 6,5 persen atau lebih tinggi dari rata-rata kenaikan tahun ini yang sebesar 3,6 persen.

“Sebelumnya kami mengusulkan 20 persen untuk UMP 2025. Ketika pemerintah menetapkan angka 6,5 persen, artinya bagi kami itu belum memenuhi unsur kelayakan,” kata Mirah dalam keterangan tertulis, Ahad (1/12/2024).

Mirah menegaskan, alasan dirinya menyebut penaikan upah minimum 6,5 persen yang telah ditetapkan pemerintah itu belum memenuhi unsur kelayakan karena saat ini kondisi para pekerja buruh itu sedang tidak baik-baik.

“Mereka lemah dari sisi daya beli karena upahnya memang sudah sangat rendah. Satu sisi harga barang, kebutuhan pokok, dan harga pangan itu masih tinggi. Pernah kan harga pangan juga 20 persen. Makanya kami mengusulkan sebelumnya, kami mengusulkan untuk pemerintah menurunkan harga pangan dan juga harga bahan kebutuhan pokok itu sebesar 20 persen. Kemudian dinaikkan UMP-nya 2025 20 persen,” imbuh Mirah.

Penaikan upah minimum 6,5 persen ini, sambung Mirah, akan menjadi sia-sia atau percuma apabila pemerintah tetap meresmikan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen di tahun depan.

“Kami khawatirkan akan banyak lagi perusahaan yang tutup dan PHK, kalau diiringi dengan betul-betul ada kenaikan 12 persen di PPN. Maka dari itu kami sih berharap, karena ini sudah terjadi, maka (penaikan) 6,5 persen itu diiringi dengan menurunkan harga pangan dan harga bahan dasar itu, sembilan bahan pokok. Jadi kalau itu dibarengi dengan diturunkan harga, maka agak lebih baik lah untuk penaikan 6,5 persen,” cetus Mirah

Di sisi lain, ia pun berpesan kepada pemerintah agar memberikan peluang pasar kepada para pengusaha agar mereka tidak khawatir dengan penaikan upah minimum 6,5 persen ini.

“Jangan sampai nanti mereka (pengusaha) enggak laku di dalam negeri, di negerinya sendiri, kalah dengan barang-barang impor. Ini yang harus diperhatikan oleh pemerintah,” ucap Mirah.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.