Hukum  

KPK Ungkap Adanya Tanda Tangan Palsu Dalam Berkas Pengadaan LNG di PT Pertamina

JAKARTA, Cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa dua saksi pada, Kamis (31/10/2024) terkait adanya tanda tangan palsu dalam berkas pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero).

“Saksi-saksi didalami terkait dengan pengadaan LNG tanpa persetujuan komisaris dan dugaan adanya pemalsuan tanda tangan risalah rapat direksi pertamina (RRD),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat (1/11/2024).

Pemalsuan tanda tangan itu diyakini KPK berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina. Tessa cuma mau memerinci inisial dua saksi yang diperiksa, yakni PS dan EMT.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah mantan Sekretaris Dewan Komisaris Pertamina Priska Sufhana dan eks Direktur SDM Pertamina Evita Maryanti Tagor.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Tessa.

Tessa enggan memerinci nama pejabat Pertamina yang tanda tangannya dipalsukan. Informasi itu baru akan dibongkar dalam persidangan.

KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero). Perkara baru ini diumumkan usai mantan Direktur Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis bersalah atas perkara itu.

“Pada saat ini KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juli 2024.

Tessa menjelaskan dugaan korupsi ini terjadi pada 2011 sampai 2021. Kelakuan itu diyakini merugikan negara USD113.839.186.

KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Tessa enggan memerinci namanya, namun, identitas mereka yakni HK dan YA.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *