JAKARTA, cinews.id – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya memeriksa 19 saksi dalam kasus pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang kini menjadi tersangka KPK. Salah satu saksi di antaranya Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sampai pegawai KPK.
“Di antaranya telah dilakukan klarifikasi terhadap saudara Eko Darmanto eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, beberapa pegawai KPK RI, Itjen Kemenkeu RI,” kata Ade saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2024).
Ade mengatakan dalam penyelidikan kasus ini pihaknya juga berkoordinasi dengan ahli hukum pidana. Ade Safri memastikan penyelidikan kasus dilakukan secara profesional.
“Penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh Tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” ujar mantan Kapolresta Solo itu.
Sebelumnya, Ade membenarkan Alexander Marwata diadukan terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto yang merupakan tersangka kasus korupsi di KPK. Ade Safri menjelaskan pengaduan masyarakat (dumas) terhadap Alexander ini dilayangkan pada 23 Maret 2024.
“Selanjutnya atas dasar laporan informasi tersebut, telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan surat perintah penugasan pada tanggal 5 April 2024 dan telah diperbaharui/diperpanjang pada tanggal 9 September 2024,” kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.