JAKARTA, cinews.id – Dalam sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) hari ini, Selasa (1/10/2024), Jaksa menilai mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Reyna Usman bersalah dan diharap diberikan hukuman penjara.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Reyna Usman dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp250 juta,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024).
Uang denda itu diminta dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya ditambah tiga bulan.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti ke Reyna. Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada terdakwa Reyna Usman sebesar Rp3 miliar subsider pidana pengganti selama 1 tahun,” ucap jaksa.
Jika uang pengganti itu tidak dibayarkan, jaksa meminta restu hakim untuk merampas harta benda Reina. Nantinya, aset itu akan dilelang untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
Pertimbangan memberatkan dalam persidangan ini yakni Reyna dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Lalu, dia tidak berterus terang dalam persidangan.
Sementara itu, pertimbangan meringankan dari jaksa yakni Reyna masih memiliki tanggungan keluarga. Dia juga belum pernah menjalani hukuman pidana.
Tuntutan itu juga dibacakan untuk I Nyoman Darmanta dan Karunia. Nyoman dituntut penjara dua tahun sepuluh bulan, sementara itu Karunia lima tahun tiga bulan.