JAKARTA, cinews.id – Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi, dalam kasus dugaan rasuah terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau.
“Amar putusan: Tolak,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) MA dikutip pada Jumat (27/9/2024).
PK itu diajukan oleh kuasa hukum Surya, Maqdir Ismail. Kasus ini sejatinya ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Putusan diketuk pada Kamis (19/9/2024). Peradilan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Suharto.
Surya kini masih menjalani hukuman usai divonis penjara 15 tahun oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus yang menimpanya yakni korupsi pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 Februari 2023.
Denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan perintah hakim.
Dalam kasusnya, Surya juga diberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp2,23 triliun. Hakim juga mewajibkan Surya membayar kerugian negara sebesar Rp39,7 triliun.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.