JAKARTA, cinews.id – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menagihkan janji Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk menyelesaikan aturan penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) sebelum Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dilantik jadi anggota DPR pada Selasa (1/10/2024).
“Jadi beliau itu kalau tidak salah punya utang PP 37 JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), PP 36 pengupahan. Nah, yang penting ini,” kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso kepada pewarta di kantornya, Jakarta, dikutip Selasa (1/10/2024).
Dia menambahkan, siklus pembahasan kebijakan UMP sedianya selalu dilakukan pada Oktober-November. Namun karena Menaker mengundurkan diri, maka ada kekosongan dalam pembahasan hingga ada pemerintahan baru.
Karena itu, semestinya pembahasan dilakukan oleh Menaker sebelum ia dilantik oleh DPR maupun mengundurkan diri dari jabatannya. “Harusnya janjinya selesai di tanggal ini ya, yang PP 37, PP 36, jadi JKP terus upah minimum. Jangan salah, ini yang paling sensitif,” tutur Susiwijono.
Lebih jauh dia mengungkapkan pekerjaan rumah lain yang mestinya diselesaikan oleh Menaker, yakni persoalan JKP. Pemerintah diketahui mengevaluasi program itu lantaran tingkat pemanfaatannya terbilang rendah.
Karenanya, kata pria yang karib disapa Susi itu menambahkan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meminta agar regulasi JKP diubah. Itu sejalan dengan kondisi pemutusan hubungan kerja (PHK) tengah marak.
“Pak Menko meminta konsep JKP kita direview ulang. Karena faktanya yang memanfaatkan masih sedikit, kan aneh ini, orang bilang banyak PHK,” ungkapnya.
Peninjauan ulang PP 37/2021 tentang JKP itu mestinya diselesaikan ada hari ini oleh Kemenaker. Namun, ia mengatakan, hingga hari ini belum ada informasi terkait penyelesaiannya.
“PP 37 itu janjinya Bu Menaker kan hari ini selesai beliau karena dilantik DPR. Jadi beliau itu kalau enggak salah punya utang PP 37, dan PP 35 soal pengupahan,” ungkap Susi.
Meski begitu, ia memastikan, seharusnya ketentuan itu tidak boleh terkatung-katung karena menterinya mengundurkan diri. Ia menekankan, review aturan JKP yang ditargetkan rampung hari ini harusnya selesai sebelum pemerintahan berganti.
“Pemerintah tidak boleh menggantung, pasti ada mekanisme untuk itu. Kalau itu nggak mungkin gantung, pasti ada mekanisme. Pokoknya pasti beres kan, harus beres,” kata Susi.
Dia juga memastikan pemerintah memberikan kemudahan bagi penerima manfaat dari hasil peninjauan ulang beleid itu.
“Kita sudah siapkan. Pasal-pasalnya pun sudah dibahas dengan Kemenaker. Intinya mempermudah supaya orang memanfaatkan yang namanya JKP itu. Kita desain kan, dana-nya juga sudah ada. Mereka juga berhak,” kata Susi.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.