JAKARTA, cinews.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membantah pernyataan Direktur Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Askolani yang mengeklaim telah mengungkap isi dari 26.000 kontainer kepada pihaknya.
Adapun isi kontainer tersebut dilepas dari Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak untuk masuk ke pasar dalam negeri seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang relaksasi impor.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan barang apa saja yang ada di dalam kontainer tersebut. Hal ini penting bagi Kemenperin yang berperan melindungi industri dalam negeri.
“Kemenperin membantah bahwa sudah menerima surat penjelasan dari Dirjen Bea Cukai. Kami sampai saat ini belum menerima surat tersebut,” kata Febri kepada wartawan, dikutip Kamis (1/8/2024).
Pihaknya juga merasa sangat heran dengan pernyataan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani yang menyebut bahwa isi dari kontainer tersebut telah memiliki dan sesuai dengan Persetujuan Impor (PI) Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kemenperin.
“Terkait dengan Askolani menjelaskan ribuan kontainer yang masuk ke Indonesia sudah sesuai PI dari Kemendag dan Pertek Kemenperin, kami membantah,” tegasnya.
Dia juga mempertanyakan alasan Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang menginisiasi terbitnya Permendag 8/2024.
Menurut Febri, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 telah sesuai dengan kebutuhan industri dan semestinya kembali diberlakukan dengan menerapkan PI dan Pertek. Sebab, relaksasi impor justru membuat industri dalam negeri kalang kabut dengan gempuran produk impor.
“Ribuan kontainer yang kemarin dikeluarkan dari pelabuhan 26.000 tidak ada pertimbangan teknisnya, karena itu berdasarkan Permendag 8. Jadi, kami bertanya nih kenapa Dirjen Bea Cukai menyampaikan seperti itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menyampaikan pihaknya sudah melakukan pengecekan dan melaporkan isi temuan dari 26.000 kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak kepada Kemenperin.
“Sudah, sudah kami laporin ke Kemenperin,” kata Askolani kepada awak media di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Rabu (31/7/2024).
Meski begitu, Askolani tidak menjelaskan lebih terperinci terkait isi kontainer tersebut apa saja. Namun, dia menjelaskan terdapat barang impor ilegal di dalam kontainer dan sudah dilakukan pemusnahan.
“Yang ilegal kami musnahkan, ada di situ. Jadi, kontainer itu kami assess bersama sesuai ketentuan,” kata dia.
Selain itu, Askolani menegaskan kontainer yang akan masuk ke Indonesia sudah berdasarkan Persetujuan Impor (PI) Kemendag dan Pertimbangan Teknis dan Kemenperin . Jika tidak terdapat dua hal tersebut, kontainer pun dilarang masuk ke Indonesia.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.