JAKARTA, cinews.id – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim telah menetapkan peraturan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi siswa SD, SMP dan SMA.
Adapun peraturan PPDB bagi siswa SD, SMP dan SMA tersebut telah diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Perlu diketahui, dalam peraturan menteri tersebut, tak hanya menetapkan persyaratan-persyaratan bagi calon siswa baru mulai dari jenjang SD, SMP dan SMA, tapi juga ditetapkan usia calon peserta didik baru jenjang SMP
Bagi calon siswa baru jenjang SMP maksimal berusia 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Selain itu, calon siswa baru jenjang SMP wajib telah menyelesaikan kelas 6 SD atau yang sederajat.
Dua persyaratan tersebut diatur dalam pasal 5 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Ini berarti, seluruh SMP di Indonesia tidak boleh menerima calon siswa baru kelas 7 SMP yang belum berusia 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Selain daripada itu, Peraturan itu juga melarang calon siswa baru kelas 7 SMP yang belum menyelesaikan kelas 6 SD.
Bagi sekolah SMP di Indonesia wajib mengikuti ketentuan dalam Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tersebut.
Demikianlah informasi terkait sekolah SMP di Indonesia yang dilarang menerima siswa baru yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Editor : M Ibnu Ferry
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.