Menaker Ida Fauziyah Keluarkan Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila

JAKARTA – Pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan kebijakan keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila.

Menaker Ida Fauziyah mengaku sudah menandatangani Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila pada 28 Maret 2024.

“Dengan diluncurkannya Kepmenaker 76 tahun 2024, dapat memberikan pemahaman akan pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam dunia usaha,” kata Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah.

Ida menyebut, Kepmenaker tersebut mencakup enam prinsip pelaksanaan hubungan industrial Pancasila yang saling berkaitan, mengutamakan kepentingan bersama antara pengusaha, pekerja, masyarakat dan pemerintah.

Prinsip berikutnya, adanya kerja sama antara pekerja atau buruh dan pengusaha sebagai mitra yang saling membutuhkan, adanya hubungan fungsional dan pembagian tugas.

“Kepmenaker ini mencakup enam prinsip dan dua asas dalam mewujudkan hubungan industrial Pancasila.” ucap Ida.

Download :
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 76 Tahun 2024.PDF

Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *