Demo May Day, Buruh Tuntut Cabut Omnibus Law, Hapus Outsourcing dan Upah Murah

Jakarta – Memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, Partai Buruh ikut berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Mereka membawa dua tuntutan utama kepada pemerintah yaitu cabut omnibus law, hotsum atau hapus outsourching dan upah murah.

“Ada dua tuntutan utama yang diserukan peserta May Day 2024 di seluruh Indonesia, yaitu cabut omnibus law, hotsum atau hapus outsourching, dan upah murah,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal di Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2024).

Said Iqbal menjelaskan kelompoknya menggerakkan 200 ribu orang lebih di seluruh Indonesia untuk menyuarakan tuntutan itu. Buruh juga berdemo di Bandung, Serang, Surabaya, Semarang, Batam, Makassar, Banjarmasin, Ternate, dan Mimika.

Tuntutan itu dinilai menjadi masalah tahunan yang tak kunjung kelar. Upah kecil diyakini tidak cukup untuk kebutuhan hidup para buruh.

Lalu, masalah outsourcing juga diminta segera diselesaikan pemerintah. Sebab, kata Said, perusahaan bisa menolak mengangkat karyawan dengan konsep itu.

“Outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing. Adapun pembatasannya diatur dalam Peraturan Pemerintah,” ujar Said.

Pedemo juga meminta pemerintah menghapus kebijakan kontrak berulang dan bisa menjadi seumur hidup. Buruh berhak mendapatkan status karyawan tetap di kantornya.

“Yang dimaksud kontrak seumur hidup, karena dikontrak berulang kall, meskipun ada pembatasan lima tahun,” tegas Said.

Pemerintah juga diminta membuat kebijakan ketat soal pemberian pesangon dalam pemutusan hak kerja (PHK). Pengusaha tidak boleh mendapatkan pesangon murah.

“Kelima, tentang PHK yang dipermudah. Easy hiring easy firing ditolak oleh Partai Buruh dan organisasi,” kata Said.

Selain itu, pemerintah didesak mengatur kebijakan jam kerja yang berpihak kepada buruh. Pengaturan cuti haid dan melahirkan untuk perempuan harus diperhatikan.

“Kedelapan, adalah tenaga kerja asing. Dalam Perppu yang menjadi UU, diatur boleh bekerja dulu baru diurus administrasinya sambil jalan,” tutur Said.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *