JAKARTA – Sriwijaya Air Group buka suara bahwa operasional maskapai penerbangan Sriwijaya Air Group tetap beroperasional normal. Meskipun adanya kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 yang melibatkan pendiri (Co-founder) Sriwijaya Air Hendry Lie.
Corporate Communication Sriwijaya Air Group Zaidan menyampaikan operasional maskapai penerbangan Sriwijaya Air Group tidak terpengaruh dan tetap melayani para pelanggan setianya ditengah isu kasus timah yang berkembang beberapa hari kebelakang.
“Kami tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam operasional penerbangan selama ini,” jelasnya dalam keterangannya, Rabu, (1/5/2024).
Zaidan menyampaikan bahwa Sriwijaya Air Group tak menampik adanya pemberitaan terkait adanya satu pendiri Sriwijaya Air Group yang diduga terlibat dalam kasus tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah.
“Sebagaimana berita yang berkembang beberapa hari kebelakang, seperti yang kita ketahui bersama salah satu pendiri Sriwijaya Air tersandung kasus tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah,” jelasnya.
Menurut Zaidan bahwa pihaknya pada dasarnya menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan operasional bisnis Sriwijaya Air.
“Pada prinsipnya kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan, namun demikian kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan PT. Sriwijaya Air selaku entitas bisnis yang berbeda,” ucapnya.
Zaidan juga menegaskan bahwa kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan PT. Sriwijaya Air selaku entitas bisnis yang berbeda.
“Hal ini juga tidak berpotensi pada gangguan layanan operasional pada penerbangan dan memastikan terimplementasi sesuai standar yang ada,” pungkasnya.
Sebelumnya, dua dari lima tersangka baru kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, diketahui merupakan pendiri Sriwijaya Air. Mereka yakni Hendry Lie (HL) dan Fandy Lingga (FL).
“Iya benar (pendiri Sriwijaya Air),” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (29/4/2024).
Dalam perkara dugaan korupsi timah, Hendry Lie belum dilakukan penahanan. Sementara Fandy Lingga sudah menjalani penahanan.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.