YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta menyiapkan penyaluran bantuan keuangan politik pada tahun 2024. Salah satu bantuan itu diberikan kepada partai politik peraih kursi di DPRD Kota Yogyakarta hasil pemilu legislatif (Pileg) 2024.
“Jadi ada dua (tahap bantuan) nantinya. Sebelum penetapan hasil Pileg dan setelah hasil penetapan Pileg. Jadi pencairannya dua tahap,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Yogyakarta, Nindyo Dewanto, Senin (1/4/2024).
Sesuai peraturan, pada tahun dilaksanakan Pemilu DPRD pemberian bantuan keuangan politik dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama terhitung mulai 1 Januari sampai bulan terakhir sebelum penetapan hasil Pemilu DPRD oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Pada tahap pertama, bantuan keuangan politik diberikan secara proporsional mengacu pada bantuan tahun sebelumnya.
Sedangkan pemberian bantuan keuangan politik untuk tahap kedua terhitung mulai bulan penetapan hasil Pemilu DPRD oleh KPUD sampai 31 Desember 2024. Pada tahap kedua, bantuan keuangan politik diberikan secara proporsional berdasar penetapan hasil Pemilu DPRD terakhir.
“Nanti kami lihat hasil Pileg dulu. Kemarin ada informasi PKB pecah telur (mendapat kursi DPRD Yogyakarta). Ini yang harus kami pikirkan penganggarannya, karena penganggaran 2024 masih sesuai dengan partai yang lama (sebelum penetapan hasil pileg),” jelasnya.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta untuk penganggaran bantuan keuangan politik bagi partai politik baru yang mendapat kursi di DPRD Kota Yogyakarta dari hasil pileg 2024. Bantuan keuangan politik bersumber dari APBD yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Yogyakarta.
“Sesuai ketentuan, penggunaan bantuan keuangan untuk pelaksanaan sekretariat partai politik dan pendidikan politik,” ungkapnya
Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Yogyakarta, Widiyastuti, menjelaskan bantuan keuangan politik 2024 nilai bantuan yang diberikan yakni Rp3.446/suara hasil Pileg. Saat ini, bantuan keuangan politik di Kota Yogyakarta dalam tahap proses pengajuan di Badan Kesbangpol Kota Yogyakarta.
“Saat ini (bantuan keuangan politik) sedang proses pengajuan,” kata Widiyastuti.
Saat ini di DPRD Kota Yogyakarta terdapat delapan partai politik yang berhak memperoleh bantuan keuangan politik yaitu PDI Perjuangan, PAN, Gerindra, PKS, Partai NasDem, Partai Demokrat, Golkar, dan PPP. Daftar partai politik tersebut merupakan hasil pileg DPRD Kota Yogyakarta pada 2019.
“Bantuan keuangan politik setelah hasil penetapan pileg 2024, Badan Kesbangpol Kota Yogyakarta masih menunggu hasil resmi dari KPU Kota Yogyakarta. Untuk penambahan atau perubahan (partai politik di DPRD), kami masih menunggu hasil resmi KPU. Pasti akan ada perubahan,” ungkapnya.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.